Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan lampu hijau kepada Pemerintah Kota Bekasi yang hendak membuang sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penyebab Pemkot Bekasi hendak membuang sampah di TPST Bantargebang yang dimiliki Pemprov DKI disebabkan banyaknya sampah yang tersisa pascabanjir juga menerjang Bekasi.
Baca juga: Presiden Instruksikan Proyek Sodetan Ciliwung Rampung Tahun Ini
"Tidak ada masalah. Iya, ini adalah Republik Indonesia, ini bukan Republik Jakarta, Republik Bekasi. Ini Republik Indonesia, ini tanah kita, ini warga kita. Ini adalah tanggung jawab kita," kata Anies di Balai Kota, Rabu (8/1).
Selain memberikan izin, Anies menyebut Pemprov DKI juga memberikan sejumlah bantuan berupa alat untuk membersihkan sampah sisa-sisa banjir.
"Ini kita sudah ada percakapan sebetulnya. Kita akan bantu Bekasi, termasuk ada kebutuhan-kebutuhan alat-alat, nanti kita akan pinjamkan alat-alat itu untuk bisa nanti mengelola sampah yang ada di sana," tukasnya.
Menurutnya, meski belum selesai secara administrasi karena harus melewati prosedur birokrasi antar pemerintah daerah, Anies memastikan sudah mengizinkan agar TPST Bantargebang membuka diri bagi sampah dari Pemkot Bekasi. (OL-6)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved