Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menjamin keamanan rumah para pengungsi banjir. Dia mengerahkan jajarannya untuk berpatroli memantau rumah-rumah di titik banjir Jakarta Barat.
"Untuk sisi keamanan, saya kira petugas sudah cukup banyak dari TNI-Polri. Di sini ada semuanya ya baik itu dari TNI AD, dari TNI AU, dari kepolisian kemudian ada dari relawan dan sebagainya, sudah cukup itu," kata Gatot di Jembatan Daan Mogot City, Jakarta Barat, Kamis (2/1).
Dia menambahkan, ada perahu karet yang disiapkan untuk patroli. Pasukan gabungan dari TNI-Polri akan berkeliling menggunakan perahu tersebut di daerah terdampak banjir.
Baca juga: Ruas-Ruas Jalan di Jakarta Ini belum Bisa Dilintasi Kendaraan
"Waktunya diatur Pak Kapolsek dan Pak Danrem yang mengatur waktu patrolinya sehingga masyarakat di pengungsian merasa aman dan tidak was was barangnya diambil oknum yang menggunakan kesempatan banjir," ujar Gatot.
Petugas dari TNI-Polri akan berkeliling selama 24 jam. Patroli juga akan dibantu warga setempat.
"Saya kira masyarakat bersama-sama TNI-Polri sama-sama berpatroli. Di samping merasa aman, masyarakat yang tinggal di tingkat-tingkat itu yang tidak ke pengungsian memastikan juga barang-barang milik mereka yang tinggal di rumah aman," tutur Gatot. (OL-2)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved