Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah yang akan berakhir dua hari lagi atau 30 Desember 2019.
Adapun ketentuan yang diberlakukan ialah Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan, Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi sampai dengan tahun 2018 dihapuskan, Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019, Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 dan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak sampai dengan tahun 2018.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengimbau, bagi warga DKI Jakarta segera manfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah yang berlaku hingga 30 Desember 2019.
"Karena setelah dari 2019 ini dan pada 2020 akan dilakukan penegakkan pajak, dimana artinya kami akan lakukan pemasangan tanda tunggakkan pajak daerah hingga dilakukan sita pada objek pajak daerah yang menunggak," kata Faisal, di Jakarta, Jumat (27/12).
BPRD akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, KPK RI dan Kejati DKI Jakarta untuk menindak para penunggak pajak lewat pemasangan stiker dan plang, pemberian surat penyitaan, penghapusan registrasi nomor polisi kendaraan, hingga penundaan dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang masih menunggak pajak.
Sementara itu, hingga Jumat malam perolehan pajak sudah mencapai 95% atau Rp 40 triliun dari target pendapatan pajak Rp44,5 triliun. Penerimaan ini telah melampaui pendapatan pajak tahun lalu.
Pada periode yang sama tahun lalu BPRD memperoleh pajak Rp37,1 triliun dari target Rp38,1 triliun.(OL-11)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved