Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemkot Bekasi Perjuangkan Kartu Sehat hingga ke Istana

Gana Buana
26/12/2019 20:20
Pemkot Bekasi Perjuangkan Kartu Sehat hingga ke Istana
Kartu Sehat(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Bekasi masih melanjutkan perjuangan mempertahankan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK). Kali ini, perjuangan dilakukan sampai ke Istana Negara.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya kali ini sudah menjelaskan program Jamkesda KS-NIK pada Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Intinya, Rahmat menjelaskan tentang program KS NIK yang setara dengan layanan kesehatan kelas 3 mampu memuaskan warga Kota Bekasi.

"Namun adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan mensyaratkan penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dengan jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Maka dari itu kami berusaha terus memperjuangkan program KS NIK pada 2020 dapat tetap berjalan dan legal di mata hukum," ungkap Rahmat, saat memenuhi undangan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis (26/12).

Rahmat menjelaskan, apabila program KS NIK diintegrasikan semua ke BPJS Kesehatan, Pemkot Bekasi harus mengalokasikan dana hingga Rp996 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warganya. Sementara jika dikelola sendiri melalui program KS NIK, maka anggaran sekitar Rp380 miliar cukup untuk membiayai pengobatan warga di RSUD Kota Bekasi juga rumah sakit swasta rekanan.


Baca juga: 47 Ribu Kendaraan Balik ke Jakarta saat Natal


"Sakit tidak sakit, iuran sebesar itu harus dibayarkan. Kami rasa selisih anggaran Rp500 milar, lebih baik dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan Puskesmas, RS tipe D, atau yang lainnya," jelas dia.

Menurut Rahmat, setelah mendengar pernyataannya tersebut, Moeldoko mengaku akan menyampaikan hal ini pada saat rapat menteri khusus pembahasan tentang Perpres 82. Ia berharap pemerintah daerah kembali diberikan wewenang mengelola layanan Jamkesda secara mandiri kembali.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah memperjuangkan keberlangsungan program KS NIK ini melalui konsultasi dengan Gubernur Jabar, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi IX DPR, Kementerian Kesehatan, Kemendagri, dan BPJS Kesehatan. Langkah uji materi atau judicial review juga ditempuh ke Mahkamah Konstitusi serta ke Mahkamah Agung. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya