Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENYIDIK Polres Metro Jakarta Selatan persekusi terhadap dua anggota Banser yang viral di media sosial berawal dari saling senggol di jalan antara korban dan pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian diawali ketika pelaku berpapasan lalu bersenggolan dengan korban kemudian pelaku merasa kesal dan dibuntuti sampai di TKP kemudian pelaku melakukan intimidasi dan pengancaman," kata Kapolres Metro Jaksel, Komisaris Besar Pol Bastoni Purnama, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Bastoni juga menegaskan jika pelaku tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu.
"Kemudian pelaku melakukan hal itu sendiri, tidak ada unsur yang lain," ujarnya
Dijelaskan Bastoni, pelaku diketahui berinisial HA, 30, ditangkap sore ini pada sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Desrizal Mengaku Salah dan Minta Hukum Seadil-adilnya
Seperti diberitakan, dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban persekusi oleh orang yang tidak dikenal.
Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 10 Desember 2019, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel.
Kejadian itu direkam sendiri oleh pelaku, video tersebut akhirnya viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jaksel yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. (OL-1)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved