Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PERWAKILAN warga dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta mempertanyakan janji Gubernur DKI Anies Baswedan tentang pengoperasian kembali angkutan becak.
"Kita minta kepastian. Jangan janji-janji melulu, kapan, tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa, becak bisa masuk ke area pariwisata," kata Koordinator Becak Rasdullah saat diskusi peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional di Lapangan Krapu, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/12).
Rasdullah menjelaskan warga pemilik becak sudah bekerja keras menertibkan becak di Jakarta. Saat ini, becak, kata dia, sudah bisa diatur dan telah tertata dengan rapi.
"Kendala ada peraturan daerah (Perda) yang masih menghalangi becak, kita minta itu menjadi tanggung jawab gubernur," tegas Rasdullah.
Baca juga: Anies Mengeluh Kendala Pembangunan Jakarta Karena Unsur Politis
Dia mengungkapkan sejumlah alasan yang mendukung pemintaan itu, karena angkutan becak sudah dikatakan sebagai transportasi ramah lingkungan.
Rasdullah menyarankan, jika nama Becak sudah tidak baik lagi, sebaiknya diganti menjadi Angling atau angkutan lingkungan.
"Lengkapnya Angling Darma atau angkutan lingkungan dari masyarakat," kata Rasdullah.
Peringatan Hari HAM Internasional di Jakarta diinisiasi Urban Poor Consortium (UPC), jejaring rakyat miskin Indonesia (Jerami), dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta.
Pendamping JRMK, Gugun Muhammad mengatakan diskusi Hari HAM tersebut bagian dari evaluasi kontrak politik dari dua tahun kepemimpinan Anies Baswedan.
"Kontrak politik dengan Anies Baswedan, sekarang sudah berjalan dua tahun, sekalian setiap tahun kita melakukan evaluasi, sudah sejauh mana perkembangan yang sudah dilakukan," jelas Gugun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi pertanyaan warga itu dengan meminta waktu untuk dibahas tersendiri.
"Nanti kita bahas bersama-sama, saya tidak jawab dulu sekarang," kata Anies. (OL-2)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved