Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPRD DKI akan Panggil Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan

Insi Nantika Jelita
10/12/2019 21:15
DPRD DKI akan Panggil Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan
Anies Baswedan(Medcom.id)

KETUA Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Iman Satria, menuturkan, pihaknya segera memanggil anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bernama Achmad Haryadi.

Selain sebagai anggota TGUPP Anies Baswedan, Haryadi diketahui merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD).

"Segera lah setelah pembahasan APBD. Bisa-bisa minggu ini juga atau sebelum akhir tahun," kata Iman saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/12).

Iman menegaskan memang tidak boleh ada anggota TGUPP yang mendapat honorarium dua kali dari APBD. Pihaknya akan memanggil Haryadi untuk mengonfirmasi langsung mengenai polemik tersebut.

Baca juga: Anggaran Minim, Target Sumur Resapan DKI Sulit Terpenuhi

Baca juga: TGUPP Dituding Pemborosan, BW Malah Bawa-bawa KSP

"Ini memang tidak boleh ada double amplop gitu. Mungkin setelah pembahasan anggaran kita akan coba panggil beliau apa betul begitu. Kita mesti cross check dari dua sisi. Segeralah nanti pemanggilannya," jelas Iman.

Iman mengatakan belum tahu sanksi apa yang akan dikenakan Haryadi jika memang terbukti salah. Yang pasti, menurutnya Haryadi harus memilih salah satu jabatan.

"Harus dilepas salah satu (jabatan). Ya kalau dia (Haryadi) mau di TGUPP ya di sana. Enggak boleh jadi dewan pengawas. Kemarin Pak Sekda (Saefullah) sudah berbicara juga kalau ini tidak boleh (rangkap jabatan). Ketua DPRD (Prasertyo Edi) juga sudah minta ini (anggaran Haryadi) harus dikembalikan," tandas Iman. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya