Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLEMIK harga sewa Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas (PDTU) Provinsi DKI Jakarta yang sangat tinggi membuat masyarakat dan pengusaha yang bergerak di sektor jaringan utilitas serta pelayanan publik resah.
Hal itu pun sampai ke telinga DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga ikut angkat bicara mengenai kisruh tarif dan sewa PDTU yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Pandapotan keberatan jika Pemprov DKI melalui Sarana Jaya dan Jakpro mengenakan harga sewa mahal untuk jaringan terpadu utilitas.
Baca juga: DKI Jamin Tanggul Laut NCICD Aman
Jika dua BUMD tersebut ngotot menetapkan harga sewa selangit, Pandapotan khawatir hal itu akan membebani masyarakat Jakarta.
“Kami mendorong agar tarif sewa yang mahal tersebut ditinjau ulang dan disosialisasikan kembali. Seharusnya dalam menetapkan sewa, Jakpro dan Sarana Jaya melibatkan pelaku usaha penyedia layanan publik dan penyelenggara telekomunikasi agar didapat angka yang tidak merugikan penyedia dan tidak terlalu murah,” terang Pandapotan di Gedung DPRD DKI, Rabu (4/12).
Pandapotan lebih lanjut menjelaskan penetapan sewa yang dilakukan BUMD tersebut harus dilakukan secara seksama dan hati-hati. Ini disebabkan akan terjadinya efek domino kepada konsumen yang tidak lain adalah warga Jakarta ketika tarif sewa yang dibebankan itu terlampau tinggi.
“Jika terbebani dengan tarif yang begitu tinggi, pemilik jaringan tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumen mereka. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai menguntungan salah satu pihak tapi merugikan pihak yang lain,” ujar Pandapotan.
Komisi B, lanjutnya, akan segera akan memanggil Gubernur dan dua BUMD untuk meminta keterangan atas keberatan masyarakat tersebut.
Pandapotan mengatakan, Komisi B juga perlu mengetahui latar belakang penetapan sewa yang tinggi tersebut dan pendapatan hasil sewa PDTU tersebut akan masuk ke mana.
“Apakah ke PAD atau masuk dalam bentuk profit BUMD, ini yang kita perlu ketahui juga. Pada prinsipnya kami mendukung program pembenahan utilitas ini karena masuk ke dalam kegiatan strategis daerah (KSD), tapi kalau ada keberatan seperti ini Komisi B akan turun tangan untuk mencari win-win solution. Tidak boleh ada yang dirugikan dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Keberatan mengenai tarif sewa selangit diketahui saat sosialisasi dengan para pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), operator telekomunikasi non-Apjatel, operator selular, Telkom, PLN, PDAM, dan PGN diundang untuk mendapatkan informasi mengenai standar pembuatan Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas yang dilakukan Pemprov DKI melalui Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo.
Antusiasme para pemangku kepentingan tersebut untuk mendukung Pemprov DKI menata ulang jaringan utilitas sontak berubah ketika disuguhkan estimasi skema tarif yang dibuat BUMD tersebut.
Dalam dokumen yang dikeluarkan Sarana Jaya disebutkan mekanisme bisnis yang akan ditawarkan Sarana Utilitas kepada operator yaitu sekali Pembayaran (One Time Charge).
Yang tidak kalah mahal juga diberikan PT Jakarta Propertindo (JakPro). BUMD milik Pemprov DKI ini juga menawarkan harga sewa spektakuler. Untuk sewa kabel yang ditawarkan JakPro sebesar Rp70 ribu permeter pertahun persatu ruas jalan di Jakarta. (OL-2)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved