Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini menangani kasus pemerasan yang menyeret nama Lukmanul Hakim, salah satu staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Ini adalah merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor tepatnya pada Oktober 2019 yang lalu sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan lanjut penyidikannya oleh Bareskrim Polri," papar Asep di Mabes Polri, Rabu (27/11).
Asep menyebut bahwa saat ini Lukmanul masih berstatus sebagai terlapor. Pemeriksaan terhadap saksi juga sudah dilakukan. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Lukman dalam waktu dekat.
"Beri waktu kepada penyidik untuk melakukan pendalaman," kata Asep.
Baca juga : Delapan Stafsus Bantu Kerja Wapres
Meskipun sudah diangkat menjadi Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan, pihak kepolisian akan memperlakukan proses hukum Lukmanul sebagaimana kasus biasanya.
"Berdasarkan azas bahwa persamaan di depan hukum tentunya semua sama," tegas Asep.
Sebelumnya, Lukmanul dilaporkan oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia diduga melakukan pemerasan saat Tatari ingin melakukan perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. (OL-7)
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved