Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pascakebakaran SMK Yadika 6, Sekolah Wajib Punya APAR

Gana Buana
20/11/2019 20:50
Pascakebakaran SMK Yadika 6, Sekolah Wajib Punya APAR
Kondisi SMK Yadika 6 Pascakebakaran(MI/Andry Widyanto )

DINAS Pendidikan Kota Bekasi mewajibkan gedung sekolah yang ada di Kota Bekasi miliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Pertimbangan ini dibuat lantaran pemadaman api di gedung SMK Yadika 6 yang membutuhkan waktu lebih dari delapan jam.

"Sedang kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah dengan mengundang Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/11).

Pria yang akrab disapa Inay itu menjelaskan, saat ini baru 60% sekolah yang memiliki APAR di Kota Bekasi. Pihaknya sedang mendorong sekolah yang belum memiliki APAR agar segera melakukan pengadaan.

"Dari dinas juga akan membantu mendorong program pengadaan tersebut, sebab alat tersbeut penting ada di gedung sekolah," kata dia.

Seperti diberitakan, Gedung SMK Yadika 6 yang terletak di Jalan Wadas Raya, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, habis terbakar, Senin (18/11) sore. Api yang merambat dengan cepat itu membuat siswa kalang kabut. Bahkan, sejumlah siswa nekat melompat dari lantai 3 dan untuk mengindari amukan si jago merah.


Baca juga: Ade Armando tidak akan Berhenti Kritik Anies


Dari peristiwa itu, sebanyak 14 orang mengalami luka patah tulang dan luka bakar. Api yang muncul sejak pukul 15.30 WIB berhasil dijinakkan oleh petugas pemadam sekitar pukul 24.00 WIB.

Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, pemerintah akan segera memeriksa izin dan sertifikat layak fungsi (SLF) di berbagai bangunan dan gedung tinggi. Salah satu poin pentingnya adalah ketersediaan alat proteksi kebakaran.

"Alat ini kalau luput dimiliki, api tidak bisa dipadamkan selagi masih kecil," kata dia.

Menurut Rahmat, setidaknya gedung-gedung bertingkat dilengkapi dengan minimal satu alat pemadam api ringan (APAR) di setiap lantainya. Dalam eaktu dekat pemerintah akan segera mengevaluasi hal tersebut.

"Menyediakan APAR dalam kondisi gawat darurat itu untuk menghadapi kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan. Hal ini menjadi catatan bagi kita untuk mengevaluasi seluruh ketersediaan pemadam untuk di gedung-gedung di atas dua atau tiga lantai," tandas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya