Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap Imam Fauzi, 22, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu pada Sabtu (16/11). Imam ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanah Sereal, Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh menyebut penangkapan Imam merupakan hasil dari pengembangan jaringan pengedar dan pemakai narkoba yang tertangkap sebelumnya.
"Tim melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di RW 07 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, sering menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu kepada beberapa pemuda," kata Iverson saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Siswa SMA di Depok Divonis 3 Tahun 3 Bulan
Polisi lantas memburu Imam ke rumahnya dan menemukan barang bukti berup 24 paket klip sabu. Imam mengaku barang haram tersebut didapat dari saudaranya, Rahmayati, yang saat ini berstatus DPO.
"Tim menangkap pelaku dan menemukan 24 paket klip kecil berisi sabu di rumah pelaku. Hasil interview pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai," papar Iverson.
Iverson menjelaskan beberapa sabu sudah laku terjual ke beberapa pelanggan Imam di sekitar rumahnya. Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan dari tangan Imam adalah sebuah ponsel merk Samsung dan uang tunai Rp400 ribu. Saat ini, Imam masih diperiksa di Polsek Tambora untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Imam disangkakan dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-5)
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved