Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BPTJ Ingin Contoh New York Soal Tarif Parkir

Putri Anisa Yuliani
15/11/2019 12:47
BPTJ Ingin Contoh New York Soal Tarif Parkir
Ratusan kendaraan terparkir di lahan parkir "Park and Ride" di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (9/9/2019).(MI/Pius Erlangga)

KEPALA Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebut menaikkan tarif parkir di Jakarta menjadi opsi pendukung kebijakan pengurangan kendaraan pribadi.

Bambang menyebut hal ini cukup efektif diterapkan di Kota New York. Ia mengungkapkan tarif parkir di Kota New York bisa mencapai $30.

"Kalau dirupiahkan itu sudah lebih dari Rp300 ribu. Sementara biaya makan paling murah katakanlah $5," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (14/11).

Bambang pun menuturkan usulan penaikan parkir akan diadopsi guna mendukung kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) yang akan diterapkan di Jakarta pada 2021.

Bambang menuturkan ERP sebaiknya diterapkan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain. ERP berfungsi untuk menghalau kendaraan dari luar Jakarta masuk ke pusat kota.

Sementara, penaikan tarif parkir yang tinggi akan diberlakukan di dalam area Jakarta yang menjadi titik pusat keramaian.

"Karena kalau di tengah kota akan terlambat mengurangi kendaraan pribadi. Sehingga di perbatasan ada ERP dan di tengah kotanya kita naikkan biaya parkir sangat tinggi. Itu kebijakan terpadunya," tuturnya.

Baca juga: Ganjil Genap tidak Boleh Bertahan Lama, BPTJ Dorong Terapkan ERP

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kebijakan menaikkan tarif parkir masih dalam tahap pengkajian termasuk untuk mengetahui kapasitas parkir di seluruh DKI Jakarta baik on street maupun off street.

Dari pendataan itu, Dishub DKI akan membagi tarif parkir berdasarkan kriteria kawasan. Selain itu, pihaknya juga berencana membatasi kapasitas parkir agar pengguna kendaraan beralih ke angkutan umum.

"Jadi bukan hanya meningkatkan tarif tapi kita juga ada kebijakan mengurangi parkir. Seperti di Thamrin 10 sudah kita hapus fungsi park and ride dan menjadi lokasi usaha bagi PKL atau UKM," ungkap Syafrin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya