Perda ERP Prioritas DPRD DKI

Insi Nantika Jelita
07/11/2019 18:21
Perda ERP Prioritas DPRD DKI
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor di kawasan Sudirman, Jakarta(Antara)

PEMBENTUKAN peraturan daerah (perda) mengenai jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) akan diprioritaskan oleh Pemerintahan provinsi (DKI). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dedi Supriadi

"Seperti ERP ini kan sangat penting. Nanti bukan diperluas ganjil genap, tetapi ERP ini yang dijalanin. Itu masuk prioritas," ungkapnya di Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/11).

 

Baca juga: Kepala Bapeda Bekasi Ditanya Soal Aliran Uang Parkir

 

Ia mengatakan pihaknya Perda ERP tersebut diselesaikan pada 2020. Konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah 'congestion tax' atau pajak kemacetan.

Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis tersebut mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu.

"Ketika uangnya masuk kan bisa menambah fasiitas untuk transportasi publik. Itu termasuk prioritas. Kemudian zonasi, karena perkembangan wilayah DKI yang sudah sangat cepat, ini masuk ke RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Memang tekadnya diselesaikan di 2020," jelas Dedi.

Pemprov DKI sebenarnya sudah mulai melelang proyek ERP pada 2019. Namun, hal itu terganjal payung hukum setelah adanya pembatalan proses lelang ERP dan harus melaksanakan pendapat hukum atau legal opinion yang diterbitkan Kejaksaan Agung RI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalan Berbayar Elektronik. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya