Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMBENTUKAN peraturan daerah (perda) mengenai jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) akan diprioritaskan oleh Pemerintahan provinsi (DKI). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dedi Supriadi
"Seperti ERP ini kan sangat penting. Nanti bukan diperluas ganjil genap, tetapi ERP ini yang dijalanin. Itu masuk prioritas," ungkapnya di Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/11).
Baca juga: Kepala Bapeda Bekasi Ditanya Soal Aliran Uang Parkir
Ia mengatakan pihaknya Perda ERP tersebut diselesaikan pada 2020. Konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah 'congestion tax' atau pajak kemacetan.
Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis tersebut mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu.
"Ketika uangnya masuk kan bisa menambah fasiitas untuk transportasi publik. Itu termasuk prioritas. Kemudian zonasi, karena perkembangan wilayah DKI yang sudah sangat cepat, ini masuk ke RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Memang tekadnya diselesaikan di 2020," jelas Dedi.
Pemprov DKI sebenarnya sudah mulai melelang proyek ERP pada 2019. Namun, hal itu terganjal payung hukum setelah adanya pembatalan proses lelang ERP dan harus melaksanakan pendapat hukum atau legal opinion yang diterbitkan Kejaksaan Agung RI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalan Berbayar Elektronik. (OL-8)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Namun, secara konsep pelaksanaan, Anies belum ingin mengungkapkan konsep jalan berbayar yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tidak akan lagi mengunakan sistem ERP konvensional. Pasalnya, teknologi baru saat ini telah banyak, dengan pemanfaatan satelit, dan GPS.
Setelah ditargetkan tahun ini bisa dibangun, Pemprov DKI memundurkan ERP hingga ke 2021.
Kebijakan ERP diklaim mampu mengurangi tingkat kemacetan sebanyak 30%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved