Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
INDONESIA Budget Center (IBC) menemukan dugaan duplikasi anggaran di rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan adanya tumpang tindih dalam beberapa anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Anggaran itu bermasalah dan ternyata proses ini memboroskan," ujar Peneliti IBC Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, 4 November 2019.
Baca juga: ICW Temukan Banyak Anggaran Ganjil DKI
Dalam temuan tersebut, IBC mengendus anggaran ganda terkait honorarium tenaga ahli tim penyusunan sambutan pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur-wakil gubernur. Anggaran tersebut terdapat di Biro Kepala Daerah dan Kerja sama Luar Negeri (KDH KLN) serta di Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kepuluan Seribu.
"Di KDH KLN honorarium tenaga ahli telah dianggarkan Rp390 juta. Anggaran ini juga ditemukan di Sudin Informatika Kepulauan Seribu senilai Rp240 juta. Ini duplikasi anggaran," ungkapnya, Senin (4/11) di Jakarta.
Dari variabel yang digunakan, KDH KLN mengusulkan angka Rp390 juta untuk 6,5 orang selama satu tahun dengan per bulan-nya senilai Rp5 juta. "Ini juga tidak jelas dengan adanya 6,5 orang. Memang orangnya ada," cetus dia.
Hal tersebut, lanjutnya, mengarah pada dugaan proses pembuatan anggaran di awal sangat buruk. Ia berharap ada waktu yang cukup panjang untuk dapat mengoptimalkan anggaran. (Sru/A-5)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved