Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba di Perumahan Permata Cengkareng, dulu lebih dikenal dengan nama Kampung Ambon.
Hal ini bermula dari penangkapan satu kurir narkoba berinisial YG yang melakukan transaksi sabu di sekitar RSUD Cengkareng, Rabu (9/10). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain yang beroperasi di Kampung Ambon, yakni ANJ, AM dan AJ.
"Kami menenmukan barang bukti sebanyak setengah kilogram (sabu) dan 1.900 butir H5, dari tiga tersangka yang kami tangkap merupakan pengedar yang akan mengedarkan barang-barangnya di sekitar Komplek Perumahan Permata atau dulu yang kita kenal dengan nama Kampung Ambon," terang Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, Jumat (31/10).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, polisi menemukan fakta narkoba yang diedarkan merupakan bagian dari jaringan internasional.
"Kita menemukan jaringan mereka yang menyuplai ke komplek tersebut adalah jaringan internasional, dengan barang bukti yang lumayan banyak yang dikendalikan dari napi di dalam lapas," ungkap Erick.
Baca juga: Polisi Sita 1.000 Ekstasi di Kampung Ambon
Narapidana yang dimaksud merupakan warga negara Malaysia. Erick enggan menyebut insial dan lokasi lapas tersangka tersebut ditahan.
"Pengendalinya sudah kita ketahui, sudah kita profiling. Ada di Lapas di sekitar Jakarta," imbuhnya.
Teranyar, Senin (28/10), polisi kembali mengamankan satu orang berinisial SS yang masih menjadi bagian jaringan tersebut. SS ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Adapun caranya mereka yaitu barang bukti ditaruh di dalam mobil, kemudian mobil tersebut diparkirkan di dalam mall, dan itu berlangsung diparkir lebih dari 24 jam," papar Erick.
Dari tangan SS, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket besar berisi sabu dengan berat 23 kilogram. Pihak kepolisian menyayangkan keamanan di pusat perbelanjaan tersebut yang dianggap tidak maksimal.
"SOP (standar operasional prosedur) juga harus hati-hati lagi, karena jumlah yang kami temukan lumayan banyak di mall tersebut, 24 paket yang siap edar dan itu diletakkan dalam tas. Harusnya bisa dicurigai saat buka kap bagasi, karena barang sangat berbeda dari yang lain," pungkas Erick.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasa 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp10 miliar.(OL-5)
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved