Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi meminta seluruh pengusaha rumah makan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik. Bila tak kunjung dilakukan, maka izin usaha rumah makan mereka terancam dicabut.
Kepala UPTD IPAL Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Andrea Sucipto, mengakui, hingga saat ini mayoritas pengusaha rumah makan yang ada belum memiliki IPAL. Hal ini berlaku dari rumah makan sederhana hingga rumah makan sekelas restoran ternama.
“Dari rumah makan sekelas warteg sampai restoran yang punya beberapa gerai yang ada di Kota Bekasi belum memiliki IPAL,” ungkap Andrea, Rabu (30/10).
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan jumlah pemilik rumah makan yang ada di wilayah setempat. Namun, bila diproyeksikan baru ada 0,8% dari 3.000 lebih rumah makan, yang sudah memiliki IPAL.
Baca juga: Lelang Proyek IPAL Zona Satu Jakarta Dimulai November
Andrea mengatakan pemerintah baru dalam tahap sosialisasi pembangunan IPAL di tiap rumah makan. Surat Peringatan (SP) pertama sudah dilayangkan sejak Juni lalu.
“Kita berikan tenggat waktu hingga Desember, kalau masih belum membangun IPAL juga terpaksa kami layangkan SP kedua, ancamannya kalau tidak juga membangun IPAL, Surat Izin Usaha akan kami cabut,” jelas dia.
Andrea mengatakan, kepemilikan IPAL di setiap rumah makan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah. Dalam aturan tersebut, pemerintah tegas meminta agar limbah domestik, limbah non-kakus atau grey water atau black water sebaiknya tidak dibuang ke saluran air.
“Bangun IPAL tidak sulit kok, cukup gali dan kasih fiber selesai,” tuturnya.
Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Imas Asiah, menambahkan, saat ini pihaknya baru dalam tahap sosialisasi. Pada 2020 mendatang, pengawasan akan lebih ketat.
“Masih ada toleransi buat pengusaha makanan karena kami masih sosialisasi Perda yang ada tahun ini,” tandas dia.(OL-5)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan malam tahun baru, tetapi dianjurkan tidak melakukannya secara berlebihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved