Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Rencana Kenaikan UMP DKI Jadi Rp4,2 Juta Dinilai Memberatkan

Selamat Saragih
18/10/2019 19:35
Rencana Kenaikan UMP DKI Jadi Rp4,2 Juta Dinilai Memberatkan
UMP(Ilustrasi)

RENCANA kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%, dinilai cukup memberatkan pengusaha di DKI Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, memprediksi kenaikan UMP 2020, baik di kalangan pengusaha maupun serikat pekerja sebesar 8,51%.

Jika mengacu kepada laju inflasi 2019 sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%,kenaikan UMP 2020 di Indonesia akan mengalami kenaikan 8,51%. Adapun pada 2019, UMP naik sebesar 8,03%.

"Melihat prediksi kenaikan UMP di Indonesia untuk 2020 sebesar 8,51%, maka khusus di DKI Jakarta, kenaikan UMP pada 2020 menembus angka Rp4,2 juta per bulan. Naik sebesar Rp335.376 jika dibandingkan dengan UMP DKI 2019 yang ditetapkan sebesar Rp3,9 juta per bulan," kata Sarman, di Jakarta, Jumat (18/10).

Sarman menilai kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% sudah sangat ideal bagi pekerja yang baru pertama kali kerja, belum memiliki pengalaman dan masih lajang. Namun, bila melihat kondisi ekonomi saat ini, kenaikan tersebut tetap menjadi beban berat bagi pengusaha.

"Apalagi bagi pengusaha di sektor ritel, yang terpukul karena dampak perkembangan bisnis online dan industri padat karya. Yang permintaan pembeli menurun drastis sebagai gejolak ekonomi global serba perang dagang Amerika dan Tiongkok. Termasuk pelaku usaha kelas menengah dan kecil yang kemungkinan juga agak berat," ujar Sarman, ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI itu.

Kendati merasa berat, pengusaha akan menerima kebijakan pemerintah tersebut. Berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015, Gubernur DKI akan menetapkan UMP DKI 2020 pada 1 November 2019.


Baca juga: Efek Ledak Bom Rakitan Abdul Basith Capai 30 Meter


Artinya, pengusaha memiliki kesempatan hampir 1,5 bulan untuk mengevaluasi apakah memiliki kemampuan untuk melaksanakan kenaikan UMP DKI 2020 sebesar 8,51%. Jika tidak sanggup, pengusaha harus secepatnya mengajukan penangguhan kenaikan UMP sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita berharap agar teman-teman serikat pekerja juga mengerti akan kondisi ekonomi saat ini. Sehingga tidak meminta kenaikan UMP yang berlebihan. Apalagi melakukan aksi demo yang mengganggu iklim bisnis dan investasi," ungkap Sarman.

Dia menambahkan, pada era revolusi 4.0, perkembangan teknologi akan mewarnai berbagai aktivitas bisnis dan pelayanan kepada konsumen. Pengusaha harus fokus pada perbaikan sumber daya manusia (SDM) tenaga kerja.

"Polemik kenaikan UMP, sudah saatnya kita hentikan. Lebih baik kita fokus bagaimana agar SDM tenaga kerja kita lebih berdaya saing. Instrumennya adalah bagaimana kita punya tenaga kerja yang produktif, memiliki skill, kompetensi dan sertifikasi," ungkap Sarman.

Presiden Joko Widodo saja, lanjutnya, dalam program lima tahun ke depan juga akan fokus pada peningkatan SDM, termasuk tenaga kerja. Mengingat pada 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi.

"Ini yang kita harapkan ditangkap oleh pengurus serikat pekerja dan serikat buruh. Untuk membuat program yang nyata dan mensinergikan dengan program pemerintah. Bagaimana agar SDM tenaga kerja semakin baik, produktivitas semakin naik dengan skil dan kompetensi yang lebih mumpuni," ujar anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Para pelaku usaha, tambahnya, siap mendukung perbaikan SDM tenaga kerja. Sehingga ke depan tenaga kerja Indonesia benar-benar menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dan tidak takut atau khawatir bersaing dengan tenaga kerja asing. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya