Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers menyebut laporannya terkait dugaan kekerasan jurnalis saat meliput demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR ditolak Bareskrim Polri.
Kekerasan fisik itu dialami oleh Jurnalis Tirto.id Haris Prabowo dan Jurnalis Narasi TV Vany Fitria. Sebelumnya, Jumat (4/10) lalu, laporan keduanya juga ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan laporan itu ditolak dan diarahkan ke Divisi Propam Polri karena ada dugaan pelaku kekerasan merupakan oknum polisi.
"Petugas belum bisa menerima laporan dari teman-teman kita yang menjadi korban kekerasan," kata Erick, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Erick menjelaskan, AJI Jakarta sangat menyayangkan sikap kepolisian yang tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara Undang-Undang Pers.
"Kita melihat ini seperti karena pelakunya petugas kepolisian, jadi aparat hukum enggan untuk menangani perkara ini dengan sungguh sungguh," sebutnya
Begitu juga pihaknya menyayangkan adanya perusahaan media yang melarang wartawan untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.
"Artinya perusahaan media dalam hal ini tidak mendukung kebebasan pers. Malah justru melarang jurnalisnya untuk laporan, ini kan persoalan serius bagi kebebasan pers di Indonesia," terangnya.
Baca juga: Kepolisian Bongkar Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan, untuk laporan yang ditolak itu, selanjutnya diarahkan oleh Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Padahal, etik adalah persoalan etik, pelanggaran hukum adalah persoalan pelanggaran hukum. Argumentasi kami ini bisa sebenarnya berjalan sama. Makanya kemudian karena ini belum diterima, mereka mengarahkan langsung ke Kabareskrim. Artinya bukan lewat jalur laporan polisi," katanya.
Dengan belum diterimanya laporan tersebut baik di Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri. Ade menegaskan persoalan itu bisa menjadi batu ujian bagi Undang-Undang Pers.
"Apakah masih befungsi, apakah dia cukup kuat melindungi pers, atau ya dia seperti saat ini, dia tidak bisa. Bahkan untuk ada tindak pidananya, yang jelas ada saksi dan buktinya, itu belum bisa membuat laporan polisinya," paparnya.
Padahal pihaknya sudah menyertakan bukti-bukti terkait, seperti foto maupun rekaman. Terkait tindak lanjut untuk pelaporan ke Propam, kata Ade, pihaknya masih akan mendiskusikan. Sebab, penolakan itu ruang pesimistis bahwa kepolisian bisa menindak kasus-kasus yang dialami para jurnalis.
"Karena ya dengan laporan polisi yang ada jelas pasalnya saja ini, teman-teman tahu, kita tidak bisa mendapatkan laporan polisinya," lanjutnya.
Ade menambahkan dalam setiap kasus yang dialami Jurnalis, sebenarnya sudah menunjukkan identitasnya bahwa mereka adalah bagian dari Pers. Namun, aparat kepolisian seolah-olah tidak memperdulikan hal itu hingga berujung pada kekerasan.
"Jadi dengan alasan 'oh saya nggak tau kamu jurnalis atau enggak", itu menurut saya nggak masuk akal. Karena, jurnalis sudah menunjukan saya jurnalis, sudah ada iktikadnya. Itu mayoritas kasus mereka sudah menunjukkan itu, tapi ya tetap terjadi kekerasan," pungkasnya.
Selanjutnya, AJI Jakarta bersama LBH Pers, akan melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM dan Ombudsman.
Dimintai konfirmasi terkait penolakan laporan itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengaku belum mengetahui pelaporan yang diajukan organisasi wartawan sehingga ditolak di Bareskrim Polri.
"Nanti saya konfirmasi dulu. Kenapa bisa ditolak. Soalnya kan baru tadi laporannya," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (OL-1)
Dunia usaha tidak bisa berjalan sendiri jika ingin tumbuh optimal.
Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkapkan penurunan skor menjadi 59,5%, turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Lilik bercerita, tulisannya mengangkat cerita perjalanan panjang energi. Mulai dari minyak mentah sampai menjadi produk BBM yang ramah lingkungan dan produk gas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved