Bareskrim Tolak Laporan terkait Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

Ferdian Ananda Majni
09/10/2019 19:15
Bareskrim Tolak Laporan terkait Kasus Kekerasan terhadap Wartawan
Demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR(ANTARA)

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers menyebut laporannya terkait dugaan kekerasan jurnalis saat meliput demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR ditolak Bareskrim Polri.

Kekerasan fisik itu dialami oleh Jurnalis Tirto.id Haris Prabowo dan Jurnalis Narasi TV Vany Fitria. Sebelumnya, Jumat (4/10) lalu, laporan keduanya juga ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan laporan itu ditolak dan diarahkan ke Divisi Propam Polri karena ada dugaan pelaku kekerasan merupakan oknum polisi.

"Petugas belum bisa menerima laporan dari teman-teman kita yang menjadi korban kekerasan," kata Erick, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Erick menjelaskan, AJI Jakarta sangat menyayangkan sikap kepolisian yang tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara Undang-Undang Pers.

"Kita melihat ini seperti karena pelakunya petugas kepolisian, jadi aparat hukum enggan untuk menangani perkara ini dengan sungguh sungguh," sebutnya

Begitu juga pihaknya menyayangkan adanya perusahaan media yang melarang wartawan untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

"Artinya perusahaan media dalam hal ini tidak mendukung kebebasan pers. Malah justru melarang jurnalisnya untuk laporan, ini kan persoalan serius bagi kebebasan pers di Indonesia," terangnya.


Baca juga: Kepolisian Bongkar Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal


Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan, untuk laporan yang ditolak itu, selanjutnya diarahkan oleh Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Padahal, etik adalah persoalan etik, pelanggaran hukum adalah persoalan pelanggaran hukum. Argumentasi kami ini bisa sebenarnya berjalan sama. Makanya kemudian karena ini belum diterima, mereka mengarahkan langsung ke Kabareskrim. Artinya bukan lewat jalur laporan polisi," katanya.

Dengan belum diterimanya laporan tersebut baik di Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri. Ade menegaskan persoalan itu bisa menjadi batu ujian bagi Undang-Undang Pers.

"Apakah masih befungsi, apakah dia cukup kuat melindungi pers, atau ya dia seperti saat ini, dia tidak bisa. Bahkan untuk ada tindak pidananya, yang jelas ada saksi dan buktinya, itu belum bisa membuat laporan polisinya," paparnya.

Padahal pihaknya sudah menyertakan bukti-bukti terkait, seperti foto maupun rekaman. Terkait tindak lanjut untuk pelaporan ke Propam, kata Ade, pihaknya masih akan mendiskusikan. Sebab, penolakan itu ruang pesimistis bahwa kepolisian bisa menindak kasus-kasus yang dialami para jurnalis.

"Karena ya dengan laporan polisi yang ada jelas pasalnya saja ini, teman-teman tahu, kita tidak bisa mendapatkan laporan polisinya," lanjutnya.

Ade menambahkan dalam setiap kasus yang dialami Jurnalis, sebenarnya sudah menunjukkan identitasnya bahwa mereka adalah bagian dari Pers. Namun, aparat kepolisian seolah-olah tidak memperdulikan hal itu hingga berujung pada kekerasan.

"Jadi dengan alasan 'oh saya nggak tau kamu jurnalis atau enggak", itu menurut saya nggak masuk akal. Karena, jurnalis sudah menunjukan saya jurnalis, sudah ada iktikadnya. Itu mayoritas kasus mereka sudah menunjukkan itu, tapi ya tetap terjadi kekerasan," pungkasnya.

Selanjutnya, AJI Jakarta bersama LBH Pers, akan melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM dan Ombudsman.

Dimintai konfirmasi terkait penolakan laporan itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengaku belum mengetahui pelaporan yang diajukan organisasi wartawan sehingga ditolak di Bareskrim Polri.

"Nanti saya konfirmasi dulu. Kenapa bisa ditolak. Soalnya kan baru tadi laporannya," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya