Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK disahkan pada Maret, Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 tahun 2019 tentang penggunaan sampah plastik belum efektif. Akhirnya, pemerintah setempat membentuk satuan tugas (Satgas) zero plastic yang akan menyisir toko retail penyedia plastik belanjaan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Ferdinan menyampaikan satgas zero plastic sudah melakukan penyusuran di sekitar lingkungan Pemkot Bekasi. Nantinya, lingkungan tersebut akan jadi percontohan.
“Dimulai dari lingkungan pemerintah dulu, tadi kami sisir pedagang di dalam kantor pemerintah Kota Bekasi sudah tidak ada lagi yang menyediakan plastik,” ungkap Ferdinan, Rabu (2/10).
Ferdi menjelaskan, pihaknya menargetkan pada 1 Januari 2020 mendatang penggunaan plastik gratis pada toko retail, mol, serta pasar tradisional sudah tidak lagi ditemui. Meskipun, saat ini memang hal tersebut sulit dilakukan.
Baca juga: Sampah Plastik di Laut pada Tahapan Berbahaya
Ia mengaku koordinasi dengan Asosiasi Toko Ritail Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) serta pertokoan hingga pasar tradisional juga sudah dilakukan. Sebab, jangan sampai ada imbas penurunan omzet pada pengusaha yang ada akibat peraturan tersebut.
“Jadi harus kompak, semua lini, kalau hanya dilakukan satu atau dua toko saja sulit. Nanti malah ada diskriminasi dan penurunan omzet pada toko yang sudah menerapkan, karena masih ada toko atau jenis usaha yang belum menerapkan,” jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Ferdinan, sudah ada beberapa toko yang menerapkan Perwal tersebut. Mereka menyediakan alat ganti plastik gratis atau menyediakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada masyarakat.
“Ini juga upaya kami, masyarakat juga harus teredukasi agar membawa kantong belanja sendiri, edaran sudah kami berikan dan awasi mulai Selasa (1/10) kemarin,” ungkapnya.
Kepala Dinas LH Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan pihaknya sudah mengimbau pada para pegawai untuk membawa tempat makan dan air minum sendiri. Ini juga menjadi upaya untuk mengurangi sampah plastik yang ada.
“Dampak dari plastik sangat lah merusak lingkungan, dengan adanya peraturan ini, kita bisa sama-sama menjaga kerusakan lingkungan. Bayangkan ratusan tahun pun, plastik belum bisa terurai. Kami sarankan bawa wadah dari rumah berupa Tumbler dan menggunakan tas wadah yang dari kain,” kata Yayan.(OL-5)
Menjelang Ramadan, kegiatan bersih-bersih masjid mulai marak dilakukan warga untuk menyiapkan tempat ibadah yang lebih higienis dan nyaman.
Penerapan tarif telah disepakati bersama antara Pemkot Bekasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan para sopir angkot.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved