Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

DInas Bina Marga Sebut Apjatel Langgar Aturan Soal Kabel Utilitas

Insi Nantika jelita
23/9/2019 19:28
DInas Bina Marga Sebut Apjatel Langgar Aturan Soal Kabel Utilitas
Proyek penataan trotoar yang berujung pad apemotongan kabel utilitas oleh Dinas Bina Marga DKi(M. Risyal Hidayat)

KEPALA Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho telah menjelaskan terkait masalah pemotongan kabel utilitas udara di Cikini, Jakarta Pusat dengan Ombudsman perwakilan Jakarta.

Menurutnya, pemotongan tersebut mendapat respon keras dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan pihak lainnya.

Pihaknya telah menyampaikan kepada Ombudsman, bahwa semua kabel udara (di Jakarta) merupakan ilegal atau tidak berizin karena sesuai peraturan daerah (perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas dan peraturan gubernur (pergub) Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.

"(Dalam aturan) dikatakan bahwa yang di izinkan di atas tanah hanya pada lokasi jembatan, overpass, underpass," ujar Hari saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/9).

Diketahui, pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendapat respons keras dari Apjatel. Apjatel memberikan somasi kepada Pemprov Jakarta terkait pemotongan kabel di Cikini beberapa waktu lalu.

Baca juga : Pemotongan Kabel di Cikini, Ombudsman: Bina Marga DKI Sudah Benar

Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga mengenai komplain pelanggan seharusnya kepada pemilik utilitas seperti Apjatel atau pihak penyedia jasa telekomunikasi lainya.

"Bukan kepada Pemprov DKI karena pemilik utilitas tidak berizin," sebut Hari.

Ia kemudian membahas soal komplain Apjatel mengenai kabel yang dibawah tanah yang mengalami pemutusan.

Dinas Bina Marga menyampaikan hal tersebut ke Ombudsman, bahwa pemutusan dilakukan karena kedalaman jaringan utilitas kurang dari 1.1m sehingga terkena dampak proyek Dinas Bina Marga, yakni revitalisasi trotoar.

Menurut Hari, akan diadakan rapat lanjutan dengan menghadirkan Dinas Bina Marga, Apjatel, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kementrian Pertahanan dan pihak lainnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya