Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terobos Palang Pintu Kereta, Pengemudi Ojek Daring Ditilang 

Insi Nantika Jelita
17/9/2019 19:20
Terobos Palang Pintu Kereta, Pengemudi Ojek Daring Ditilang 
Pengendara sepeda motor melintas di perlintasan sebidang kereta api.(ANTARA/Hafidz Mubarak)

PENGEMUDI ojek daring, Rahmat, 35, terkena sanksi tilang polisi di perlintasan sebidang di Bukit Duri Manggarai JPL 14, Jakarta Selatan. Ia didapati menerobos palang pintu kereta api tersebut.

Saat diwawancarai, Rahmat mengaku sedang terburu-buru karena ada orderan. Ia mengaku kalau di perlintasan tersebut minim petugas yang mengawasi.

"Ya gitu lah buru-buru karena dapat orderan gitu kan. Pas mau mundur ke belakang sudah enggak bisa karena ada palang pintu," kata Rahmat saat di lokasi, Jakarta, Selasa (17/9).

Rahmat mengaku sosialisasi giat perlintasan sebidang di Bukit Duri Manggarai JPL 14 yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa berguna asalkan ada petugas yang selalu mengawasi.

"Yang penting ada yang jaga saja. Kalau enggak ada yang jaga mungkin ya ada kecelakaan. Apalagi sore, macetnya sampai ke ujung jalan," ucap Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ponco Ningsih Kanit Diyaksi Jakarta Selatan mengatakan pihaknya bersama PT KAI akan menghadirkan 20 petugas guna mengawasi perlintasan sebidang kereta api tersebut.

"Kita tempatkan 20 orang di daerah Bukit Duri dulu. Ya memang rawan (kecelakaan disini). Liat sendiri tadi, palang pintu sudah tutup ke bawah saja, mereka (pengendara) masih menerobos. Nah itu yang akan kita tilang," ucapnya.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Menurut Dadan, selama ini, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik sering terjadinya kecelakaan.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Menurut catatan PT KAI, sepanjang 2019 di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi sebanyak 97 kali kecelakaan melibatkan kendaraan maupun orang. Kecelakaan tersebut menyebabkan 53 meninggal dunia dan 25 luka-luka.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya