Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi efektivitas berbagai program kerja yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan evaluasi rencananya tidak hanya dilakukan per bulan tetapi secara triwulan.
Salah satu progres yang cukup berkembang, menurut Anies, adalah penilaian terhadap sumber polusi pencemaran udara tidak bergerak seperti industri.
"Yang terkait dengan misalnya lingkungan hidup, mereka sudah melakukan evaluasi atas cerobong-cerobong asap contohnya. Kemudian tempat-tempat yang tidak punya alat ukur dipasangi alat ukur. Nanti komprehensifnya akan kita berikan tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kita akan berikan triwulanan," kata Anies di Balai Kota, Senin (16/9).
Baca juga: Jakarta Bertengger di Peringkat 4 Polusi Terburuk
Menurut Anies, semua pihak yang bermasalah dan melanggar tidak akan lolos dari sanksi yang tegas.
"Jadi ini intinya begini. Nanti mereka diberikan peringatan untuk melakukan koreksi. Karena tujuannya kan bukan menghukum. Tujuannya adalah mereka mengubah cara mereka berproduksi," tegas Anies.
Anies menegaskan sanksi itu diberikan agar industri bisa mengikuti taat cara berproduksi yang tepat agar limbahnya tidak mengganggu lingkungan.
Anies pun memberikan ancaman pencabutan izin lingkungan kepada industri yang tetap membandel dan tidak melaksanakan perbaikan tata kelola limbahnya.
"Kalau dalam tenggat waktu itu tidak ditunaikan, kita akan berikan sanksi termasuk pencabutan izin sebagai salah satu opsi," ujarnya.
Sebelumnya, Agustus lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Ingub No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Ingub itu diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap buruknya pencemaran udara di Ibu Kota. Jakarta sempat bertengger di puncak peringkat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut data Air Visual.
Sementara itu, peringkat Jakarta mulai menurun sehingga menempati peringkat ke-4 kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. (OL-2)
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved