Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemprov akan Evaluasi Kinerja Pengendalian Kualitas Udara

Putri Anisa Yuliani
16/9/2019 13:47
Pemprov akan Evaluasi Kinerja Pengendalian Kualitas Udara
Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi efektivitas berbagai program kerja yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan evaluasi rencananya tidak hanya dilakukan per bulan tetapi secara triwulan.

Salah satu progres yang cukup berkembang, menurut Anies, adalah penilaian terhadap sumber polusi pencemaran udara tidak bergerak seperti industri.

"Yang terkait dengan misalnya lingkungan hidup, mereka sudah melakukan evaluasi atas cerobong-cerobong asap contohnya. Kemudian tempat-tempat yang tidak punya alat ukur dipasangi alat ukur. Nanti komprehensifnya akan kita berikan tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kita akan berikan triwulanan," kata Anies di Balai Kota, Senin (16/9).

Baca juga: Jakarta Bertengger di Peringkat 4 Polusi Terburuk

Menurut Anies, semua pihak yang bermasalah dan melanggar tidak akan lolos dari sanksi yang tegas.

"Jadi ini intinya begini. Nanti mereka diberikan peringatan untuk melakukan koreksi. Karena tujuannya kan bukan menghukum. Tujuannya adalah mereka mengubah cara mereka berproduksi," tegas Anies.

Anies menegaskan sanksi itu diberikan agar industri bisa mengikuti taat cara berproduksi yang tepat agar limbahnya tidak mengganggu lingkungan.

Anies pun memberikan ancaman pencabutan izin lingkungan kepada industri yang tetap membandel dan tidak melaksanakan perbaikan tata kelola limbahnya.

"Kalau dalam tenggat waktu itu tidak ditunaikan, kita akan berikan sanksi termasuk pencabutan izin sebagai salah satu opsi," ujarnya.

Sebelumnya, Agustus lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Ingub No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Ingub itu diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap buruknya pencemaran udara di Ibu Kota. Jakarta sempat bertengger di puncak peringkat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut data Air Visual.

Sementara itu, peringkat Jakarta mulai menurun sehingga menempati peringkat ke-4 kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya