Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi efektivitas berbagai program kerja yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan evaluasi rencananya tidak hanya dilakukan per bulan tetapi secara triwulan.
Salah satu progres yang cukup berkembang, menurut Anies, adalah penilaian terhadap sumber polusi pencemaran udara tidak bergerak seperti industri.
"Yang terkait dengan misalnya lingkungan hidup, mereka sudah melakukan evaluasi atas cerobong-cerobong asap contohnya. Kemudian tempat-tempat yang tidak punya alat ukur dipasangi alat ukur. Nanti komprehensifnya akan kita berikan tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kita akan berikan triwulanan," kata Anies di Balai Kota, Senin (16/9).
Baca juga: Jakarta Bertengger di Peringkat 4 Polusi Terburuk
Menurut Anies, semua pihak yang bermasalah dan melanggar tidak akan lolos dari sanksi yang tegas.
"Jadi ini intinya begini. Nanti mereka diberikan peringatan untuk melakukan koreksi. Karena tujuannya kan bukan menghukum. Tujuannya adalah mereka mengubah cara mereka berproduksi," tegas Anies.
Anies menegaskan sanksi itu diberikan agar industri bisa mengikuti taat cara berproduksi yang tepat agar limbahnya tidak mengganggu lingkungan.
Anies pun memberikan ancaman pencabutan izin lingkungan kepada industri yang tetap membandel dan tidak melaksanakan perbaikan tata kelola limbahnya.
"Kalau dalam tenggat waktu itu tidak ditunaikan, kita akan berikan sanksi termasuk pencabutan izin sebagai salah satu opsi," ujarnya.
Sebelumnya, Agustus lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Ingub No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Ingub itu diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap buruknya pencemaran udara di Ibu Kota. Jakarta sempat bertengger di puncak peringkat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut data Air Visual.
Sementara itu, peringkat Jakarta mulai menurun sehingga menempati peringkat ke-4 kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. (OL-2)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Pabrik Ajinomoto di Mojokerto dan Karawang juga memperkuat penggunaan energi terbarukan melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan Renewable Energy Certificate (REC).
Seluruh masyarakat diingatkan untuk menerapkan gaya hidup bersih dan rendah emisi dengan mengutamakan penggunaan transportasi publik serta moda transportasi rendah emisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved