Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Siap-siap, Rekening Penunggak Pajak akan Diblokir Tahun Depan

Putri Anisa Yuliani
16/9/2019 13:24
Siap-siap, Rekening Penunggak Pajak akan Diblokir Tahun Depan
Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan STNK di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata(ANTARA/Galih Pradipta)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyiapkan beberapa langkah sanksi yang akan diterapkan kepada para penunggak pajak yang akan mulai dilakukan tahun depan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan penegakkan hukum masif akan dilakukan di antaranya pemblokiran rekening wajib pajak.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa pemasangan stiker atau plang penunggak pajak serta menyita aset wajib pajak yang menunggak pajak.

"Langkah yang dilakukan yakni adanya pemblokiran rekening perbankan milik wajib pajak yang menunda perpajakannya dan rencana penyanderaan atau gizjelling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak mereka," ungkap Faisal dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Senin (16/9).

Menurutnya, sanksi-sanksi ini cukup efektif untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak agar mau membayarkan tunggakan pajaknya.

Baca juga: Pemprov DKI Potong Tagihan Tunggakkan Tiga Jenis Pajak

"Untuk pemasangan plang, ini sangat efektif. Contohnya ada beberapa hotel yang sudah kita pasang. Itu begitu kita pasang, dia minta dicabut dan langsung membayar pajaknya. Karena apa? Secara psikologis, kalau wajib pajak itu ada hal-hal yang mengganggu konsumen yang datang dalam rangka informasi perpajakannya, itu memberikan kesan yang negatif kepada wajib pajak," tandasnya.

Penegakkan hukum secara masif yang akan dilakukan Pemprov DKI tahun depan juga akan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan bekerja sama dengan instansi-instansi lain yang mendukung pelaksanaan penagihan pajak daerah.

Kerja sama ini, menurut Faisal, akan dilakukan dengan tujuan BPRD DKI dapat menerapkan bentuk sanksi lainnya kepada para penunggak pajak terutama bidang kendaraan bermotor.

"Semisal adanya penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK. Nah, program ini kami kerja samakan dengan Polda Metro Jaya di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," terangnya.

Selain itu, BPRD DKI Juga akan mencabut izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara daring.

Sebab, mulai tahun ini, BPRD DKI memasang pelaksanaan sistem daring untuk pembayaran pajak daerah. Sistem ini wajib dipasang seluruh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak mau memasang, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Di sisi lain, guna menggalakkan penegakkan hukum pada penunggakkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), melalui kerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya akan dilakukan razia gabungan terhadap STNK.

Faisal pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya. Pembayaran pajak saat ini sudah sangat dimudahkan dengan adanya kerja sama BPRD DKI dengan perusahaan aplikasi-aplikasi finansial/keuangan serta kerja sama dnegan 13 bank.

Selain itu, pihaknya juga memberikan keringanan-keringanan pajak berupa potongan pokok pajak pada pajak PKB, BBNKB, dan PBB-P2 serta penghapusan denda bagi sembilan jenis pajak (hotel, hiburan, restoran, parkir, air tanah, reklame, PBB-P2, dan lain-lain).

"Silahkan ikuti program keringanan itu agar terhindar dari sanksi yang akan kami tegakkan mulai 2020," tutur Faisal. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya