Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penaikan Tarif Parkir Jadi Kebijakan Lanjutan DKI

Insi Nantika Jelita
16/9/2019 09:20
Penaikan Tarif Parkir Jadi Kebijakan Lanjutan DKI
Pengunjung berjalan diantara kendaraan yang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

SETELAH perluasan kawasan ganjil-genap dinilai efektif mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun memastikan segera merampungkan revisi Pergub tentang Tarif Parkir Tahun 2019.

Pemprov DKI meyakini penaikan tarif parkir juga sebagai langkah  mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota.

"Saat ini sedang dalam pembahasan (revisi aturan tarif parkir). Jika sudah siap, akan diumumkan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi semalam.

Menurutnya, adanya kebijakan penaikan tarif parkir sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.

"Di situ ada tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta. Penaikan tarif parkir menjadi salah satu kebijakan yang akan diimplementasikan (segera)," tambah Syafrin.

Ia mengatakan, berdasarkan Perda Parkir, penerapan penaikan tarif parkir akan dibagi menjadi kawasan pe-ngendalian parkir (KPP) golong-an A dan B.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan tarif parkir kendaraan bermotor juga listrik di Jakarta akan bervariasi, bergantung pada lolos atau tidaknya kendaraan itu melewati uji emisi.

Anies menyebutkan perbedaan tarif parkir DKI Jakarta itu terkait dengan rencana pemprov membuat Jakarta lebih bersih dan membuat warga Ibu Kota lebih banyak menggunakan kendaraan umum.

Selain itu, Syafrin memastikan Pemprov DKI akan mencabut izin operasional bus lama yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020, termasuk Kopaja lama.

"Paling tidak dari sisi asap ngebul knalpot angkutan umum seperti Kopaja bisa dikurangi. Jadi, pada 2020 sudah tidak ada lagi angkutan umum ngebul yang menimbulkan pencemar-an," terangnya.

Syafrin mengaku sudah membuat SK untuk mencabut izin operasi kendaraan umum yang tidak layak tersebut. Kebijakan penarikan kendaraan umum yang sudah berusia di atas 10 tahun itu sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.

"Sampai 2020, kami harapkan sudah melakukan peremajaan sebanyak 10.047 kendaraan umum," tukasnya. (Ins/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya