Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SETELAH perluasan kawasan ganjil-genap dinilai efektif mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun memastikan segera merampungkan revisi Pergub tentang Tarif Parkir Tahun 2019.
Pemprov DKI meyakini penaikan tarif parkir juga sebagai langkah mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota.
"Saat ini sedang dalam pembahasan (revisi aturan tarif parkir). Jika sudah siap, akan diumumkan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi semalam.
Menurutnya, adanya kebijakan penaikan tarif parkir sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
"Di situ ada tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta. Penaikan tarif parkir menjadi salah satu kebijakan yang akan diimplementasikan (segera)," tambah Syafrin.
Ia mengatakan, berdasarkan Perda Parkir, penerapan penaikan tarif parkir akan dibagi menjadi kawasan pe-ngendalian parkir (KPP) golong-an A dan B.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan tarif parkir kendaraan bermotor juga listrik di Jakarta akan bervariasi, bergantung pada lolos atau tidaknya kendaraan itu melewati uji emisi.
Anies menyebutkan perbedaan tarif parkir DKI Jakarta itu terkait dengan rencana pemprov membuat Jakarta lebih bersih dan membuat warga Ibu Kota lebih banyak menggunakan kendaraan umum.
Selain itu, Syafrin memastikan Pemprov DKI akan mencabut izin operasional bus lama yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020, termasuk Kopaja lama.
"Paling tidak dari sisi asap ngebul knalpot angkutan umum seperti Kopaja bisa dikurangi. Jadi, pada 2020 sudah tidak ada lagi angkutan umum ngebul yang menimbulkan pencemar-an," terangnya.
Syafrin mengaku sudah membuat SK untuk mencabut izin operasi kendaraan umum yang tidak layak tersebut. Kebijakan penarikan kendaraan umum yang sudah berusia di atas 10 tahun itu sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
"Sampai 2020, kami harapkan sudah melakukan peremajaan sebanyak 10.047 kendaraan umum," tukasnya. (Ins/X-7)
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved