Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH perluasan kawasan ganjil-genap dinilai efektif mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun memastikan segera merampungkan revisi Pergub tentang Tarif Parkir Tahun 2019.
Pemprov DKI meyakini penaikan tarif parkir juga sebagai langkah mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota.
"Saat ini sedang dalam pembahasan (revisi aturan tarif parkir). Jika sudah siap, akan diumumkan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi semalam.
Menurutnya, adanya kebijakan penaikan tarif parkir sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
"Di situ ada tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta. Penaikan tarif parkir menjadi salah satu kebijakan yang akan diimplementasikan (segera)," tambah Syafrin.
Ia mengatakan, berdasarkan Perda Parkir, penerapan penaikan tarif parkir akan dibagi menjadi kawasan pe-ngendalian parkir (KPP) golong-an A dan B.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan tarif parkir kendaraan bermotor juga listrik di Jakarta akan bervariasi, bergantung pada lolos atau tidaknya kendaraan itu melewati uji emisi.
Anies menyebutkan perbedaan tarif parkir DKI Jakarta itu terkait dengan rencana pemprov membuat Jakarta lebih bersih dan membuat warga Ibu Kota lebih banyak menggunakan kendaraan umum.
Selain itu, Syafrin memastikan Pemprov DKI akan mencabut izin operasional bus lama yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020, termasuk Kopaja lama.
"Paling tidak dari sisi asap ngebul knalpot angkutan umum seperti Kopaja bisa dikurangi. Jadi, pada 2020 sudah tidak ada lagi angkutan umum ngebul yang menimbulkan pencemar-an," terangnya.
Syafrin mengaku sudah membuat SK untuk mencabut izin operasi kendaraan umum yang tidak layak tersebut. Kebijakan penarikan kendaraan umum yang sudah berusia di atas 10 tahun itu sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
"Sampai 2020, kami harapkan sudah melakukan peremajaan sebanyak 10.047 kendaraan umum," tukasnya. (Ins/X-7)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved