Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH perluasan kawasan ganjil-genap dinilai efektif mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun memastikan segera merampungkan revisi Pergub tentang Tarif Parkir Tahun 2019.
Pemprov DKI meyakini penaikan tarif parkir juga sebagai langkah mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota.
"Saat ini sedang dalam pembahasan (revisi aturan tarif parkir). Jika sudah siap, akan diumumkan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi semalam.
Menurutnya, adanya kebijakan penaikan tarif parkir sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
"Di situ ada tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta. Penaikan tarif parkir menjadi salah satu kebijakan yang akan diimplementasikan (segera)," tambah Syafrin.
Ia mengatakan, berdasarkan Perda Parkir, penerapan penaikan tarif parkir akan dibagi menjadi kawasan pe-ngendalian parkir (KPP) golong-an A dan B.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan tarif parkir kendaraan bermotor juga listrik di Jakarta akan bervariasi, bergantung pada lolos atau tidaknya kendaraan itu melewati uji emisi.
Anies menyebutkan perbedaan tarif parkir DKI Jakarta itu terkait dengan rencana pemprov membuat Jakarta lebih bersih dan membuat warga Ibu Kota lebih banyak menggunakan kendaraan umum.
Selain itu, Syafrin memastikan Pemprov DKI akan mencabut izin operasional bus lama yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020, termasuk Kopaja lama.
"Paling tidak dari sisi asap ngebul knalpot angkutan umum seperti Kopaja bisa dikurangi. Jadi, pada 2020 sudah tidak ada lagi angkutan umum ngebul yang menimbulkan pencemar-an," terangnya.
Syafrin mengaku sudah membuat SK untuk mencabut izin operasi kendaraan umum yang tidak layak tersebut. Kebijakan penarikan kendaraan umum yang sudah berusia di atas 10 tahun itu sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
"Sampai 2020, kami harapkan sudah melakukan peremajaan sebanyak 10.047 kendaraan umum," tukasnya. (Ins/X-7)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved