Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dishub Pastikan 2020 Tak ada Bus "Ngebul" di Jalanan Jakarta

Insi Nantika Jelita
15/9/2019 22:18
Dishub Pastikan 2020 Tak ada Bus
Knalpot bus kota mengeluarkan asap yang mencemari udara(MI/Rommy Pujianto)

DALAM menekan pencemaran udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut izin operasional bus lama yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020, termasuk Kopaja yang lama.

"Paling tidak dari sisi asap ngebul dari knalpot angkutan umum seperti Kopaja bisa dikurangi. Jadi pada 2020, sudah tidak ada lagi angkutan umum yang ngebul yang merusak dan mencemari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (15/9).

Syafrin mengaku sudah membuat Surat keputusan (SK) untuk mencabut izin operasi kendaraan umum yang tidak layak tersebut.

Baca juga : Dishub DKI Segera Rampungkan Aturan Kenaikan Tarif Parkir

Kebijakan soal penarikan kendaaran umum yang sudah berusia diatas 10 tahun itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Dimana menjadi salah satu dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta.

"Sampai dengan 2020, kami harapkan sudah melakukan peremajaan sebanyak 10.047 kendaraan umum," kata Syafrin.

Pihaknya juga mendorong warga Jakarta untuk menggunakan mobil listrik. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

"Kita akan mendorong untuk penggunaan mobil listrik. Warga akan diberi intensif yakni dibebaskan dari aturan ganjil genap," kata Syafrin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya