Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN perluasan ganjil genap telah memasuki hari ketiga. Namun, Jakarta tetap menjadi jawara polusi udara dunia. Hal itu terungkap dari data Air Visual yang diakses Rabu (11/9) pukul 06.50 WIB.
Kualitas udara DKI berada pada kategori tidak sehat di angka 164 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US) atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 81 microg/m3 dengan kelembapan 83% dan kecepatan angin 5,4 km/jam.
Wilayah dengan kualitas udara paling tidak sehat di DKI Jakarta berada di kawasan Pegadungan, Jakarta Barat, di angka 195 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US) atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 141,2 microg/m3.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap, Tarif Angkutan Umum Harus Lebih Murah
Pemerintah DKI Jakarta merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas ganjil-genap guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.
DKI juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan. (OL-2)
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved