Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan sebanyak 1.904 pengendara mobil ditilang karena memasuki kawasan sistem ganjil genap yang resmi diberlakukan Senin (9/9) kemarin pada 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.
"Total ada 941 kendaraan ditilang di pagi hari. Untuk sore hari total keseluruhan pengendara yang ditilang sebanyak 963 pelanggar," kata Nasir dari keterangannya, Selasa (10/9).
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap, Dishub: Pengguna Roda Dua Meningkat
Dia menjelaskan, penindakan yang fokus di 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta itu dimulai sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, Senin (9/9). Oleh karena itu, setiap lokasi yang menjadi titik operasi akan diberi tanda rambu-rambu lalu lintas oleh petugas.
Untuk penindakan pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB terjadi di Jakarta Timur terdapat 53 pelanggaran dengan menyita 30 SIM dan 23 STNK, Jakarta Selatan 121 pelanggaran dengan menyita 75 SIM dan 46 STNK, Jakarta Barat 153 pelanggaran dengan menyita SIM 122 dan STNK 31
Kemudian, Jakarta Utara 251 pelanggaran 133 SIM dan 118 STNK disita, Jakarta Pusat 42 pelanggaran 29 SIM dan 13 STNK disita, Subdit Gakkum 275 pelanggaran 187 SIM dan 88 STNK disita.
Selanjutnya, Sat Patwal 8 pelanggaran dengan hanya menyita SIM, Sat Gatur 22 pelanggaran 20 SIM dan 2 STNK disita, terakhir Sat PJR menyita 16 SIM dari para pelangar tersebut.
Sementara, pelanggaran pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Di Jakarta Utara, angka pelanggaran mencapai 389 pelanggaran, sedangkan di Jakarta Barat mencapai 395 pelanggaran.
Di Jakarta Pusat tercatat ada 77 pelanggar, 251 pelanggar di Jakarta Selatan dan 197 pelanggar di Jakarta Timur.
Nasir memastikan, perluasan ganjil genap efektif mengurangi kemacetan. Bahkan, kemacetan lalu lintas terurai di beberapa ruas terdampak perluasan kebijakan tersebut. Misalnya, di Jalan Suryapranoto, Jakarta Pusat hingga Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat yang biasanya padat dan macet kini mulai lancar.
"Tadi saya lihat pukul 08.00 WIB itu memang cukup landai dan lancar. Artinya efektif pada ruas yang terkena gage (ganjil genap)," sebutnya
Sedangkan dampak lalu lintas di ruas jalan yang tidak kena ganjil genap menjadi lebih padat. Seperti di jalan Antasari, Jakarta Selatan.
"Banyak pengendara mobil memilih rute Jalan Antasari untuk menghindari ganjil genap di Jalan Fatmawati," terangnya.
Selanjutnya di kawasan Grogol dan Roxy. Pengemudi mobil memilih melintasi jalur kawasan Grogol dan Roxy untuk menghindari ganjil genap di Jalan Tomang Raya.
"Itu efek balon. Jadi kalau dipencet sini, sebelah sana yang melembung. Itu namanya efek dari kebijakan," lanjutnya.
Dia menambahkan, penempatan petugas untuk menegakkan sistem ganjil genap dilakukan di setiap pintu masuk Jakarta yang menjadi jalur ganjil genap.
"Titik penempatan yang paling dominan adalah ujung pintu masuk ganjil-genap seperti Cawang, Jalan di Panjaitan, Jalan Fatmawati di Jaksel, Jalan Tomang Raya di Jakbar dan seterusnya," pungkasnya.
Baca juga: Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap
Diketahui perluasan kebijakan Ganjil-Genap berlaku hari ini di 25 titik ruas jalan Jakarta. Ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar akan dikenakan hukuman penjara maupun denda Rp 500 ribu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (OL-6)
DI tengah harga daging sapi yang naik di sejumlah pasar tradisional, Perumda Dharma Jaya menegaskan akan menjaga keterjangkauan daging sapi bagi masyarakat Jakarta.
Pelajari cara efektif menghindari titik banjir di Jakarta. Dari daftar ruas jalan rawan hingga aplikasi pantau real-time untuk perjalanan aman.
OMC menjadi salah satu langkah mitigasi nonstruktural Pemprov DKI untuk mengurangi potensi hujan ekstrem yang dapat memicu banjir dan genangan, terutama di wilayah padat dan rawan.
Ia menyatakan, keberadaan Persija dengan basis suporter besar menjadikan klub tersebut sebagai aset strategis bagi kerja sama komersial.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved