Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan sebaiknya meningkatkan payung hukum pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap bila diyakini merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi kemacetan dan tingginya tingkat polusi di DKI Jakarta.
Karena itu, Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi payung hukum sebaiknya ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap memiliki dasar yang kuat. Hal ini mengemuka dalam Go Talk Ganjil-Genap 'Kebijakan Lalu Lintas Ganjil Genap Untuk Siapa?' di Gedung M Kampus 1 Universitas Tarumanagara, Jakarta, Kamis (5/9).
Go Talk yang digelar Generasi Optimis Indonesia (GO Indonesia) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) tersebut menghadirkan narasumber Rolas Sitinjak, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ahmad Redi, pakar hukum Untar, Bestari Barus, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta 2014-2019, dan Dominikus Dalu Fernandes, asisten senior Ombudsman RI.
"Gubernur memang dibolehkan oleh undang-undang melakukan rekayasa jalan/pembatasan penggunaan koridor, dengan mengeluarkan Pergub ataupun Instruksi Gubernur. Namun, kewenangan pemasangan rambu larangan melintas adalah domain Kementerian Perhubungan. Dengan pemasangan rambu larangan, maka ada pidananya. Bila tidak ada SK Kemenhub, maka pidana yang dilakukan juga potensial berlawanan dengan hukum," papar Ahmad Redi dalam diskusi.
Senada dengan Redi, Bestari Barus juga menilai tidak ada masalah dengan Pergub ganjil genap, terlebih jumlah kendaraan bermotor yang beredar di DKI sudah tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang ada, sehingga menimbulkan kemacetan di mana-mana dan polusi udara yang membuat Jakarta sempat menjadi kota dengan tingkat polusi paling tinggi di dunia.
Jika tujuannya untuk mengurangi polusi udara, mantan anggota DPRD DKI ini mengusulkan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaran bermotor roda dua.
Baca juga: MRT Jakarta akan Siapkan Fasilitas Book Corner
"Kita akan dorong juga bahwa motor adalah penyumbang terbesar polusi udara," ujar Bestari dalam acara yang juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Untar, Ahmad Sudiro, tersebut.
"Sudah tidak sesuai perbandingan jumlah kendaraan yang terus bertambah dengan panjang jalan yang terbatas, ditambah polutan gas emisi buang yang sangat luar biasa. Tujuh ribu kilometer (panjang jalan di DKI Jakarta) dengan jumlah kendaraan yang beredar 14 juta. Maka memang perlu ada pembatasan jumlah kendaraan," pungkas Bestari.
Selanjutnya, Dominikus Dalu dari ORI, menduga ada UU yang dilanggar dengan Pergub ganjil genap. Dia mempertanyakan, apakah publik sudah terlayani dengan baik dengan kebijakan lalu lintas ganjil genap ini.
"Sampai saat ini memang belum ada laporan ke Ombudsman tentang ganjil genap. Dan kalau kita baca regulasi memang dibolehkan rekayasa jalan ini. Tapi jangan lupa, kebijakan inikan untuk publik. Dan semua kebijakan publik yang berimplikasi luas harus dibicarakan dengan publik serta tidak boleh menanbrak UU diatasnya," imbuh Dominikus Dalu yang juga mantan Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman RI
Sementara itu, Rolas Sitinjak menilai ada hak konsumen yang dilanggar dalam kebijakan ganjil genap.
"Pertanyaannya adalah kenapa beli mobil kalau tidak bisa dipakai. Kenapa harus bayar pajak setahun kalau hanya bisa dipakai setengah tahun, itu tidak fair. Padahal, negara menjamin hak konsumen terhadap barang yang dibelinya. Bila kita sudah membeli suatu barang, maka kita berhak menggunakannya, sejauh tidak melawan hukum. Hak itu dilindungi UU," jelasnya.
"Apakah Pergub lebih tinggi dari UU ? Tentu tidak. Negara di sini seolah cuci tangan. Masyarakat beli barang pajaknya diambil, pemanfaatannya diberi pajak, tapi dibatasi penggunaannya hanya 3 kali seminggu, kayak minum obat saja," tandas Rolas di depan 150 peserta diskusi.
Menindaklanjuti GO Talk tersebut, GO Indonesia akan merumuskan hasil dan kesimpulan dari diskusi ini dan lalu akan meneruskannya kepada para pihak terkait untuk dilakukan evaluasi.
"Minimal kami akan desak untuk ditinjau ulang pemberlakuan perluasan ganjil genap ini sampai terbit dulu Perda yang mengatur," kata Ketua Bidang Kajian Kebijakan Publik Generasi Optimis (GO) Indonesia, Bayu Endro Winarko.
Bayu yang juga bertindak sebagai moderator dalam GO Talk tersebut pun melanjutkan bahwa GO Indonesia akan melakukan dialog kepada para pihak yang berwenang terhadap ketentuan lalu lintas ganjil genap ini, seperti kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta yang baru saja dilantik Agustus lalu.
"Dimungkinkan pula kami akan melaporkan ini kepada Ombudsman dan BPKN karena tadi menurut Bang Rolas Sitinjak kan melanggar UU Perlindungan Konsumen ini," lanjut Bayu lagi. (RO/OL-1)
Program Kosabangsa menjembatani hasil riset kampus dengan kebutuhan nyata masyarakat, sehingga kampus tidak lagi menjadi menara gading yang terputus dari realitas sosial.
Sebanyak 46 perawat muda Indonesia secara resmi dilepas menuju Wina, Austria, dalam program International Nurse Development Program Scholarship (INDPS) Cycle 2.
Perguruan tinggi di Indonesia didorong meningkatkan upayanya dalam internasionalisasi. Ini diwujudkan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila dengan universitas dari Filipina.
Fasilitas yang diresmikan antara lain Lobby Karol Wojtyla, ATMACanteen dan Goa Maria Immaculata.
Semakin banyak mahasiswa internasional kini memilih Inggris atau Kanada sebagai tujuan kuliah.
Prof. Bo An menjelaskan tentang peran penting Autonomous Agents dalam memecahkan berbagai permasalahan kompleks di dunia nyata.
Untar Jakarta melangkah lebih jauh dalam upayanya meningkatkan kualitas pendidikan dan internasionalisasi kampus dengan membangun fasilitas dormitori baru
Universitas Tarumanagara (Untar) secara resmi melantik Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. sebagai Rektor baru untuk periode 2024-2028.
LL Dikti apresiasi kontribusi Untar di sektor pendidikan
Podomoro University terus menjalin kooperasi untuk memperkuat posisinya di ranah global.
Humas terkait dalam pengelolaan informasi dan komunikasi untuk meningkatkan reputasi
Pengobatan tradisional Indonesia, Tiongkok, hingga modern dapat berjalan beriringan, bahkan saling melengkapi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved