Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

125 Stiker Khusus Disabilitas Diajukan Untuk Lewati Ganjil-Genap

Insi Nantika Jelita
06/9/2019 20:08
125 Stiker Khusus Disabilitas Diajukan Untuk Lewati Ganjil-Genap
Petugas Dishub DKi Jakarta saat melakukan sosialisasi kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta(MI/Ramdani)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta sudah mencetak sekitar 231 stiker khusus bagi penyandang disabilitas agar dikecualikan dalam kebijakan perluasan ganjil-genap yang mulai berlaku efektif, Senin (9/9) nanti.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pengajuan yang masuk untuk mendapatkan stiker itu sudah sampai 125 lembar. Dalam proses pengajuan,harus disertai dengan KTP-e atau kartu keluarga dan foto penyandang disabilitas,

Selanjutnya, Dishub akan mencatat nomor kendaraan berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku dan melakukan survei fisik ke penyandang disabilitas.

"Jika didapatkan hasil survei ternyata yang bersangkutan memiliki kendala atau hambatan dalam mengakses sistem angkutan umum yang ada di Jakarta, maka stiker kita berikan. Tapi, jika yang bersangkutan tidak memiliki kendala fisik dalam mengakses sistem angkutan umum maka stiker tidak kita berikan," terang Syafrin.

Baca juga : Mulai Senin, Langgar Perluasan Area Ganjil Genap Denda Rp500 Ribu

Syafrin menegaskan, sistem transportasi di Jakarta saat ini sudah banyak yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Misalnya saja  busa TransJakarta lantai rendah (low entry) dan lift menuju Moda Raya Terpadu (MRT).

Dari sisi penegakan hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang bila ditemui stiker yang digunakan disalahgunakan. Contohnya, bila kendaraan melintas di rute ganjil-genap tanpa mengangkut penyandang disabilitas didalamnya.

"Maka itu otomatis kena tilang pak polisi. Begitu juga jika di dalam setiap kendaraan ada penyandang disabilitas kemudian tidak ada stikernya, juga dianggap melanggar karena sudah diberikan pengecualian tetapi yang bersangkutan tidak mengajukan stiker," kata Syafrin.

Sosialisasi sejak 7 Agustus yang dilakukan Dishub di ruas jalan yang terkena kebijakan perluasan ganjil-genap, ditegaskan Syafrin telah cukup untuk mengedukais masyarakat soal kemudahan yang ditawarkan bagi penyandang disabilitas melintas di rute kebijakan ganjil-genap. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya