Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hasil Perluasan Ganjil Genap, Volume Kendaraan dan Emisi Turun

Insi Nantika Jelita
06/9/2019 18:30
Hasil Perluasan Ganjil Genap, Volume Kendaraan dan Emisi Turun
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf (kiri)(MI/Insi Nantika)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap. Hasilnya volume lalu lintas turun sebesar 25,24%.

Selain itu, kecepatan rata-rata perjalanan naik signifikan dari 25,56 km per jam meningkat menjadi 28,03 km per jam atau meningkat 9,25%. Kemudian ada peningkatan jumlah penumpang rata-rata bus TransJakarta akibat uji coba perluasan ganjil genap sebanyak 5%.

Untuk kualitas udara dari dua pos pemantauan yang dimiliki oleh dinas lingkungan hidup terjadi penurunan emisi.

"Hasilnya kualitas udara masuk dalam posisi baik berada di bawah 65 mikrogram unit," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Taman Budaya, Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (6/9).

Baca juga: Jalan Depan RS Carolus Salemba Bebas Ganjil-Genap

Dishub DKI berharap mendapat dukungan kepolisian untuk melakukan pengawasan secara ketat. Dengan demikian, implementasi terhadap perluasan ganjil genap bisa memberikan perbaikan terhadap kinerja lalu lintas Jakarta.

"Juga ada perbaikan kinerja lingkungan khususnya perbaikan kualitas udara Jakarta ini memberikan dampak positif sesuai dengan yang kita harapkan dalam perencanaan kemarin," kata Syafrin

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan aturan perluasan ganjil genap sudah disosialisasikan dengan beberapa stakeholder. Perluasan aturan ganji genap resmi diberlakukan pada Senin (9/9) mendatang.

"Apabila ada yang melakukan pelanggaran terhadap hal-hal tersebut kita kenakan (sanksi) sesuai dengan aturan yang berlaku demikian yang perlu kami sampaikan terima kasih," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya