Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Polsek Tanah Abang AKB Lukman Cahyono mengungkapkan modus para preman yang memalak pengguna mobil di Pasar Tasik, Tanah Abang, yang viral lewat media sosial (medsos).
"Ketika bubaran pedagang Pasar Tasik, mereka sengaja menyetop kemudian membantu memperlancar arus lalu lintas dengan minta imbalan," kata Kapolsek Lukman di Jakarta, Jumat (6/9).
Polisi menetapkan empat tersangka dalam aksi premanisme yang viral melalui video yang beredar medsos. Aksi premanisme dilakukan oleh mereka selama 1 tahun, beberapa di antara tersangka adalah residivis.
Mereka sering memeras pedagang yang berjualan di Pasar Tasik, satu mobil dipatok membayar sekitar Rp20 ribu sampai Rp25 ribu.
Baca juga: Bersihkan Virus, Layanan Kependudukan Kota Bekasi Dihentikan
Keempat tersangka tersebut berinisial T, 22, MIA, 21, MNH, 26, dan S, 40. Mereka adalah tunawisma dan tidak memiliki pekerjaan.
Ditemukan uang sejumlah berkisar Rp50.000-Rp90.000 dengan pecahan uang Rp2.000 dan Rp500 sebagai barang bukti kejadian pemerasan yang dilakukan para tersangka.
Pada Rabu (6/9) beredar video di medsos yang menunjukkan para preman menarik pungutan liar usai membantu pengguna mobil mengeluarkan mobil yang parkir.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (X-15)
Pramono Anung berjanji akan mengatasi persoalan parkir liar yang masih marak di Jakarta salah satunya dengan mengajak pengelola untuk ikut mencari solusi.
Tarif parkir liar berkisar Rp5.000-10.000
Diharapkan ada perubahan di Tanah Abang di masa yang akan datang.
Penertiban parkir liar akan dilakukan secara bertahap dan berkala di seluruh kawasan Tanah Abang.
PT Nusapala dengan sengaja menambah tiga titik parkir lain di sekitar rumah sakit yakni di sebelah barat parkir motor, sebelah timur parkir mobil dan di belakang parkir motor
Jika denda tidak dibayar, maka Dishub Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved