390 Pengungsi Asing Masih Bertahan di Kalideres

Putri Anisa Yuliani
05/9/2019 18:30
390 Pengungsi Asing Masih Bertahan di Kalideres
Para pencari suaka menunggu keputusan tempat tinggal dari UNHCR di Tempat Penampungan Sementara, Kalideres, Jakarta, Senin (2/9)(MI/Adam Dwi)

SEBANYAK 390 pengungsi asing masih bertahan di lokasi penampungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di gedung eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.

Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Chairul Anwar membantah adanya pengungsi tambahan yang berasal dari luar Jakarta seperti Cisarua.

"Enggak lah. Informasi sementara yang saya peroleh tidak ada itu," tegas Chairul saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Sementara itu, Chairul menegaskan dalam hal pengawasan aktivitas pengungsi menjadi tanggung jawab pihak imigrasi. Menurut Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, wewenang Kemenkopolhukam hanya sebatas koordinator.

Sementara itu, Pemprov DKI berkewajiban menyediakan tempat jika pemerintah pusat tidak memiliki sarana penampungan yang cukup. Di sisi lain, kepolisian juga membantu dari keamanan.

"Tentunya pengawasan yang efektif harus dilakukan oleh imigrasi. Bisa dibantu kepolisian. Tetapi ketika mereka melakukan pelanggaran hukum, tidak ada fasilitas dispensasi apa pun. Hukum nasional kita berlaku kepada mereka," terangnya.

Baca juga: DKI Tunggu Pemerintah Pusat soal Penampungan Pencari Suaka Asing

Untuk mendukung fungsi pengawasan imigrasi, pihaknya akan berkomunikasi dengan UNHCR terkait data tempat tinggal pengungsi asing yang telah keluar dari lokasi penampungan.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan bantuan pada pengungsi asing dari berbagai negara yang sedang berkonflik dan hendak mencari suaka ke negara lain. Pemberian bantuan termasuk penyediaan lokasi penampungan dilakukan sejak 14 Juli.

Namun, karena pasifnya lembaga imigran PBB, UNHCR, terhadap para pengungsi membuat Pemprov DKI gerah dan menghentikan bantuan pada 31 Agustus. Pemprov DKI pun meminta UNHCR sebagai pihak yang berwenang menangani pengungsi untuk aktif memberikan bantuan dan memindahkan para pengungsi asing dari lokasi penampungan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya