KUASA hukum mantan tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia (RA), Haris Azhar, akan menggugat kembali terduga pelaku tindakan pelecehan seksual eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB).
"Rencananya, untuk soal pidana, kami akan lakukan upaya prosedural melalui praperadilan, tapi belum dalam waktu dekat," kata Haris saat jumpa pers di JL HOS Cokroaminoto, Jakarta, Selasa (3/9).
Ia mempertanyakan alasan kepolisian menghentikan laporan RA dengan dalih kurang bukti ialah sesuatu yang tidak masuk akal.
Pasalnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS-TK telah menetapkan SAB bersalah (melanggar asusila). Bahkan, SAB sudah diberhentikan Presiden pada Januari 2019.
Haris juga telah melaporkan DJSN ke Ombudsman sebab menghentikan kasus ini secara tiba-tiba. Ia meminta ombudsman menegur dengan memberikan catatan ke DJSN. (Ins/J-2)