Menggugat kembali Kasus Pelecehan Seksual

Ins/J-2
04/9/2019 10:25
Menggugat kembali Kasus Pelecehan Seksual
Kuasa hukum Rizky Amelia (RA), Haris Azhar, Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) Ade Armando, Imelda Berwanty Purba(MI/ADAM DWI)

KUASA hukum mantan tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia (RA), Haris Azhar, akan menggugat kembali terduga pelaku tindakan pelecehan seksual eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB).

"Rencananya, untuk soal pidana, kami akan lakukan upaya prosedural melalui praperadilan, tapi belum dalam waktu dekat," kata Haris saat jumpa pers di JL HOS Cokroaminoto, Jakarta, Selasa (3/9).

Ia mempertanyakan alasan kepolisian menghentikan laporan RA dengan dalih kurang bukti ialah sesuatu yang tidak masuk akal.

Pasalnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS-TK telah menetapkan SAB bersalah (melanggar asusila). Bahkan, SAB sudah diberhentikan Presiden pada Januari 2019.

Haris juga telah melaporkan DJSN ke Ombudsman sebab menghentikan kasus ini secara tiba-tiba. Ia meminta ombudsman menegur dengan memberikan catatan ke DJSN. (Ins/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya