Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Taksi Daring Akan Diberi Tanda untuk Pengecualian Ganjil-Genap

Putri Anisa Yuliani
30/8/2019 12:43
Taksi Daring Akan Diberi Tanda untuk Pengecualian Ganjil-Genap
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi perluasan area ganjil genap dari arah Benhil menuju Jalan Sudirman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan meminta kepada Kakorlantas Polri untuk memberikan tanda atau mengidentifikasi taksi daring agar bisa mengecualikan angkutan umum plat hitam berbasis aplikasi itu dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor kendaraan ganjil dan genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota mengatakan pihaknya tidak bisa membuat aturan untuk melakukan penandaan. Padahal, penandaan fisik menjadi salah satu kunci agar taksi daring bisa dikecualikan dari ganjil genap.

"Jalan keluar ada satu yaitu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas. kita sudah koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat," kata Syafrin, Jumat (30/8).

Syafrin menjelaskan jika dirinya membentuk aturan yang memaksa adanya penanda fisik, hal itu akan menabrak aturan yang lebih tinggi yakni Permenhub 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Baca juga: Pengecualian Ganjil Genap untuk Taksi Daring Belum Final

Sementara itu di sisi lain, tanpa penanda taksi daring sulit untuk dibedakan saat melintas di ruas-ruas jalan yang berlaku ganjil genap. Untuk itu, selama masa uji coba ganjil genap yang berlangsung dari 12 Agustus hingga 6 September mendatang, taksi daring masih dibatasi oleh ganjil genap.

"Karena nggak mungkin pemerintah daerah melakukan kebjakan yang norma bertentangan dengan kebijakan di atasnya, harus inline, harus garis lurus, tidak bisa dibelokkan DKI," ujarnya.

Kakorlantas Polri menurutnya bisa membuat kebijakan penanda fisik khusus karena memiliki kewenangan dalam hal registrasi kendaraan.

"Terkait identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, itu domain kepolisian. Korlantas, karena kaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan," tegasnya.

Sebelumnya, aliansi pengemudi taksi daring meminta agar taksi daring dikecualikan dari ganjil genap. Aspirasi itu disampaikan massa gabungan pengemudi taksi daring dari berbagai daerah dengan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI pada 19 Agustus silam.

Aksi demo dilakukan menyusul resminya pelaksanaan uji coba perluasan ganjil genap di 16 ruas jalan termasuk yang bersinggungan dengan pintu masuk dan keluar tol. Ganjil genap akan resmi diberlakukan pada 9 September mendatang.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya