Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai wacana pemekaran kota Bogor menjadi Provinsi Bogor Raya, ditengarai akan menemui hambatan yang berlapis.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterangkan, tidak ada pemekaran daerah, kecuali jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah disahkan.
"Hingga hari ini belum disahkan. Jadi selagi itu belum disahkan enggak ada pemekaran. Tapi sebagai wacana silahkan saja dibuka, toh semua pihak berhak mengajukan usulan dan pandangan," ujar Robert saat dihubungi, Minggu (25/8).
Selain belum adanya kerangka regulasi, Robert juga mencatat pemekaran provinsi baru juga wajib memperoleh persetujuan DPRD tingkat provinsi hingga gubernur, sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemekaran Daerah.
Terkait hal tersebut, Robert melihat ada keengganan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk Bogor membentuk provinsi baru. Ia mengaku setuju dengan pendapat Ridwan Kamil yang lebih mendorong agar pemekaran dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.
Baca juga : Ada Moratorium, Komisi II Sebut Bogor Raya Masih Sebatas Wacana
"Ridwan Kamil dorong untuk jangan provinsi diperbanyak, tapi kabupaten kota. Karena memang juga letak pelayanan publik kita di tingkat kabupaten-kota, bukan provinsi," imbuhnya.
Tak sampai situ, Robert menjelaskan adanya prosedur yang mensyaratkan dalam membentuk provinsi baru juga diharuskan memenuhi lima komponen wilayah pembentuknya.
Untuk itu, Robert menilai Bogor akan sulit membentuk provinsi baru, karena Depok dan Bekasi yang merupakan wilayah sekitarnya, telah terang menolak dan justru menyatakan ingin bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.
"Yang kuat cuma dua, kota Bogor dan kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi sudah menolak. Tinggal mencari kota dan kabupaten Sukabumi. Masih kurang satu, (sehingga) secara geografis dia agak sulit untuk terlalu jauh karena nanti akan melongkapi kota dan kabupaten Bekasi," jelas Robert.
Selain itu, Robert menegaskan bila Bogor benar-benar bertekad menjadi provinsi baru harus dapat memproyeksikan dan membuktikan tiga tujuan hakikat otonomi daerah, yakni kesejahteraan masyarakat, perbaikan layanan publik, dan peningkatan daya saing guna menepis tudingan usulan pemekaran wilayahnya hanya didasari atas motif politis.
"Apakah kemudian dengan pemekaran ini tiga tujuan itu akan tercapai? Kalau enggak pembacaannya ini politik," pungkasnya. (OL-7)
Hari Otonomi Daerah diharap Anies menjadi pengingat agar tujuan bernegara terlaksana di setiap daerah
Saat ini terdapat ratusan usul pembentukan DOB yang masih stagnan di Komisi II imbas penerapan moratorium.
Depok dan Bekasi yang seolah 'turun kelas' karena kehilangan hak-hak politiknya bila bergabung dengan Jakarta.
PEMEKARAN wilayah atau pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru (CPDOB) Bogor Barat dan Bogor Timur, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.
PENGAMAT dari GMT Institute Agustinus Tetiro menilai, kepuasan publik mencapai 64,5% terhadap kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merupakan sebuah prestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved