Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai wacana pemekaran kota Bogor menjadi Provinsi Bogor Raya, ditengarai akan menemui hambatan yang berlapis.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterangkan, tidak ada pemekaran daerah, kecuali jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah disahkan.
"Hingga hari ini belum disahkan. Jadi selagi itu belum disahkan enggak ada pemekaran. Tapi sebagai wacana silahkan saja dibuka, toh semua pihak berhak mengajukan usulan dan pandangan," ujar Robert saat dihubungi, Minggu (25/8).
Selain belum adanya kerangka regulasi, Robert juga mencatat pemekaran provinsi baru juga wajib memperoleh persetujuan DPRD tingkat provinsi hingga gubernur, sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemekaran Daerah.
Terkait hal tersebut, Robert melihat ada keengganan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk Bogor membentuk provinsi baru. Ia mengaku setuju dengan pendapat Ridwan Kamil yang lebih mendorong agar pemekaran dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.
Baca juga : Ada Moratorium, Komisi II Sebut Bogor Raya Masih Sebatas Wacana
"Ridwan Kamil dorong untuk jangan provinsi diperbanyak, tapi kabupaten kota. Karena memang juga letak pelayanan publik kita di tingkat kabupaten-kota, bukan provinsi," imbuhnya.
Tak sampai situ, Robert menjelaskan adanya prosedur yang mensyaratkan dalam membentuk provinsi baru juga diharuskan memenuhi lima komponen wilayah pembentuknya.
Untuk itu, Robert menilai Bogor akan sulit membentuk provinsi baru, karena Depok dan Bekasi yang merupakan wilayah sekitarnya, telah terang menolak dan justru menyatakan ingin bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.
"Yang kuat cuma dua, kota Bogor dan kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi sudah menolak. Tinggal mencari kota dan kabupaten Sukabumi. Masih kurang satu, (sehingga) secara geografis dia agak sulit untuk terlalu jauh karena nanti akan melongkapi kota dan kabupaten Bekasi," jelas Robert.
Selain itu, Robert menegaskan bila Bogor benar-benar bertekad menjadi provinsi baru harus dapat memproyeksikan dan membuktikan tiga tujuan hakikat otonomi daerah, yakni kesejahteraan masyarakat, perbaikan layanan publik, dan peningkatan daya saing guna menepis tudingan usulan pemekaran wilayahnya hanya didasari atas motif politis.
"Apakah kemudian dengan pemekaran ini tiga tujuan itu akan tercapai? Kalau enggak pembacaannya ini politik," pungkasnya. (OL-7)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved