Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD DKI Jakarta akhirnya menyelesaikan pembahasan lima rancangan peraturan daerah di akhir masa jabatannya berakhir. Finalisasi lima raperda tersebut disampaikan hari ini, Kamis (22/8), dalam Rapat Paripurna DPRD DLI Jakarta.
Kelima Raperda itu ialah perubahan Perda 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perubahan Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan UU Ganggguan, perubahan atas Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda APBD Perubahan 2019.
Dalam finalisasi ini, DPRD DKI Jakarta menyetujui usul eksekutif untuk merevisi Perda BBNKB agar dapat menaikkan tarif pajak BBNKB dari 10% menjadi 12,5%.
"Kenaikan ini diperlukan agar tarif pajak DKI dapat setara dengan tarif pajak BBNKB di seluruh wilayah Jawa dan Bali," kata anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Sereida Tambunan saat membacakan laporan finalisasi, Kamis (22/8).
Baca juga: Raperda Zonasi Teluk Jakarta Sulit Dibahas Tahun Ini
Sementara itu, DPRD DKI juga menyetujui pencabutan Perda 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan UU Ganggguan. Dengan dicabutnya Perda tersebut, pengusaha tidak perlu lagi mengurus izin gangguan dalam menjalankan usahanya.
"Namun, kami berharap pengusaha dapat menjalankan usahanya tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas," terangnya.
DPRD DKI juga menyetujui dimasukkannya unsur fasilitas pengelolaan sampah antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk menangani sampah DKI. Revisi ini untuk memuluskan pengelolaan ITF Sunter yang saat ini sedang dibangun oleh Pemprov DKI.
"Diharapkan sampah tidak lagi menjadi momok bagi DKI," ujarnya.
Di sisi lain, Bapemperda juga menyetujui revisi Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. DPRD DKI melalui finalisasi ini menyetujui perubahan yang terjadi dalam beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di antaranya memecah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Melalui revisi ini, usul Pemprov DKI Jakarta juga disetujui untuk membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi.
Sementara itu, setelah melalui diskusi alot, DPRD juga menyetujui perencanaan keuangan Pemprov DKI yang dituangkan ke dalam Rancangan Perda APBD Perubahan 2019.
Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima finalisasi kelima Raperda ini untuk ditindaklanjuti.(OL-5)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved