Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DPRD DKI Jakarta akhirnya menyelesaikan pembahasan lima rancangan peraturan daerah di akhir masa jabatannya berakhir. Finalisasi lima raperda tersebut disampaikan hari ini, Kamis (22/8), dalam Rapat Paripurna DPRD DLI Jakarta.
Kelima Raperda itu ialah perubahan Perda 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perubahan Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan UU Ganggguan, perubahan atas Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda APBD Perubahan 2019.
Dalam finalisasi ini, DPRD DKI Jakarta menyetujui usul eksekutif untuk merevisi Perda BBNKB agar dapat menaikkan tarif pajak BBNKB dari 10% menjadi 12,5%.
"Kenaikan ini diperlukan agar tarif pajak DKI dapat setara dengan tarif pajak BBNKB di seluruh wilayah Jawa dan Bali," kata anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Sereida Tambunan saat membacakan laporan finalisasi, Kamis (22/8).
Baca juga: Raperda Zonasi Teluk Jakarta Sulit Dibahas Tahun Ini
Sementara itu, DPRD DKI juga menyetujui pencabutan Perda 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan UU Ganggguan. Dengan dicabutnya Perda tersebut, pengusaha tidak perlu lagi mengurus izin gangguan dalam menjalankan usahanya.
"Namun, kami berharap pengusaha dapat menjalankan usahanya tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas," terangnya.
DPRD DKI juga menyetujui dimasukkannya unsur fasilitas pengelolaan sampah antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk menangani sampah DKI. Revisi ini untuk memuluskan pengelolaan ITF Sunter yang saat ini sedang dibangun oleh Pemprov DKI.
"Diharapkan sampah tidak lagi menjadi momok bagi DKI," ujarnya.
Di sisi lain, Bapemperda juga menyetujui revisi Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. DPRD DKI melalui finalisasi ini menyetujui perubahan yang terjadi dalam beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di antaranya memecah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Melalui revisi ini, usul Pemprov DKI Jakarta juga disetujui untuk membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi.
Sementara itu, setelah melalui diskusi alot, DPRD juga menyetujui perencanaan keuangan Pemprov DKI yang dituangkan ke dalam Rancangan Perda APBD Perubahan 2019.
Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima finalisasi kelima Raperda ini untuk ditindaklanjuti.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved