Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
SUBDIT I Industri dan Perdagangan Ditreskrimaus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana kesehatan, pangan, perdagangan dan atau perlindungan konsumen berupa barang selundupan kosmetik, obat dan barang ilegal lain yang menimbulkan kerugian negara.
"Barang-barang kosmetik ini kan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau izin edar lainnya. Jadi kita enggak tahu isinya tapi bisa menimbulkan kerugian negara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8).
Ia menyebutkan, dalam satu tahun penyelundupan barang-barang tersebut dapat menimbulkan kerugian sekitar Rp800 miliar.
"Kalau hitungan kita berdasarkan keterangan tersangka, dalam satu bulan dapat 4 kali memasukan barang dengan total Rp68 miliar (per bulan). Jika dikalikan setahun, barang selundupan menimbulkan kerugian hingga Rp800 milliar per tahun," jelasnya.
Baca juga: Banyak Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya Dijual Secara Daring
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan empat orang sebagai tersangka, yakni PL, 63, dan H, 30, yang telah beroperasi selama delapan tahun. Kemudian EK, 44, beroperasi lima tahun dan warga negara Tiongkok berinisial AH, 40, sudah beroperasi selama satu tahun.
"Mereka ditangkap di dua lokasi, Pelabuhan Tegar atau Marunda Center Terminal, Bekasi, Jawa Barat, dan Pelabuhan Dadap Residence, Kosambi, Tangerang, Banten, pada 7 Agustus 2019," ungkapnya.
Gatot merinci alur pemberangkatan barang tersebut berawal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang dibawa masuk ke wilayah Malayasia melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, kemudian dikirm ke Pelabuhan Kuching Serawak.
"Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia, untuk kemudian diselendupkan melalui jalan darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Sampai akhirnya barang tersebut diangkut menggunakan truk dan dikirm menggunakan kapal angkut dan memasuki pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kab Bekasi, " tuturnya.
Adapun pihaknya berhasil mengamankan 8 truk berisi barang-barang ilegal tersebut di Pelabuhan Tegar dengan rincian barang 1.024.193 macam kosmetik dan obat-obat berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 pieces suku cadang, dan 48.641 unit barang elektronik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Kemudian, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.(OL-5)
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved