Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Anies: Belum Ada Keputusan Taksi Daring Bebas Ganjil Genap

Selamat Saragih
13/8/2019 15:54
Anies: Belum Ada Keputusan Taksi Daring Bebas Ganjil Genap
Petugas gabungan melakukan sosialisasi perluasan area ganjil genap di perempatan Matraman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan belum ada keputusan tentang taksi daring atau taksi berbasis aplikasi bebas dari kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil dan genap.

“Terkait aturan ganjil genap, peraturan gubernur belum dikeluarkan. Pada saat ini, masih dalam fase pembahasan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa nanti akan finalnya seperti apa,” kata Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).

Hingga saat ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mengkaji aturan hukum yang telah ada terkait rencana pengecualian taksi online dalam implementasi kebijakan ganjil genap.

“Kita sedang mengkaji aturan yang ada jangan sampai berbenturan. Kita sedang berbicara pada semua stakeholder. Kebetulan hari Jumat kemarin, pimpinan Grab bertemu dengan kita, bukan hanya bicara ganjil genap, tetapi membicarakan potensi kerja sama banyak hal. Di antaranya, (kebijakan) ganjil genap,” jelas Anies.

Dalam pertemuan tersebut, kata Anies Baswedan, tidak serta merta diambil keputusan bahwa taksi daring dibebaskan atau pasti dikecualikan dalam penerapan kebijakan ganjil genap. 

“Itu belum. Itu belum menjadi keputusan,” jelas Anies.

Baca juga: Sosialisasi Ganjil-Genap Sampai ke Mal

Sebelum mengambil keputusan tersebut, dia harus berbicara dengan banyak pihak, di antaranya Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Menurut Anies, yang paling penting dalam penerapan kebijakan ganjil genap ialah menurunkan kepadatan lalu lintas, sehingga berdampak bisa menurunkan pencemaran udara akibat emisi kendaraan bermotor.

Akan tetapi kebijakan tersebut juga harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. 

“Misalnya ada satu ruas jalan yang di situ ada tiga rumah sakit nasional. Itu kita akan pikirkan. Kita tidak akan serta-merta kemudian membuat kebijakan tanpa memikirkan itu. Itulah sebabnya mengapa sebelum diterbitkan peraturan gubernur harus hati-hati. Karena ada fase itu adalah fase uji coba,” jelas Anies. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya