Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemilihan Pengganti Sandiaga Uno Kemungkinan Mundur Lagi

Ferdian Ananda Majni
13/8/2019 12:47
Pemilihan Pengganti Sandiaga Uno Kemungkinan Mundur Lagi
Pemilihan Wakil Gubernur DKi Jakarta belum dapat dipastikan karena ada beberapa agenda rapat DPRD DKI.(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengebut tiga agenda besar sekaligus pembahasan anggaran DKI Jakarta. Oleh karena itu, di sisa masa jabatan dewan periode 2014-2019 disinyalir akan mempengaruhi pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan, adanya kemungkinan pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta tidak bisa dilaksanakan berbarengan dengan agenda besar lainnya.

"Masalah sibuk bisa dilihat sendiri, semuanya fokus ke perubahan. Sekalian bersinergi saja. Sekarang tanyakan ke dua parpol deh, jangan tanya saya saja," kata pria yang akrab disapa Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Dalam masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang berakhir dalam waktu dua pekan lagi. DPRD DKI Jakarta fokus membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2019, APBD Perubahan 2019, dan KUA-PPAS 2020.

Pras mengatakan tak memungkiri apabila jadwal pemilihan wagub bergeser. Pemilihan Wagub DKI yang mengggantikan Sandiaga Uno akan dilaksanakan pada periode mendatang.

Pras mengatakan keputusan akan sangat tergantung dengan perkembangannya. "Ya bisa juga iya. Sama saja semua sama. Paling penting secara legalitas," terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ongen Sangaji, menyebut pemilihan Wagub DKI sudah tak memungkinkan untuk dilakukan pemilihan wagub pada periode ini.

"Saya yakin ini bisa dilakukan di periode 2019-2024 karena yang penting perangkatnya sudah selesai. Jangan berpikir kita ngak kerja ini sudah selesai ya," sebutnya.

Dia menambahkan, anggota DPRD yang ikut dalam pembahasan APBD-P merupakan anggota rapimgab juga, termasuk para pimpinan DPRD dan pimpinan komisi.

"Saya pastikan batal. Engga mungkin bisa. Karena memang tidak ada ruang lagi untuk kita bisa melakukan rapimgab (rapat pimpinan gabungan)," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mempertanyakan niat politik para pimpinan DPRD DKI Jakarta khususnya Ketua DPRD DKI.

Sebab, langkah terakhir untuk penentuan pengisi posisi wakil gubernur DKI Jakarta yakni pelaksanaan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) tersandera diamnya ketua DPRD.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, hingga hari ini, tidak kunjung membuat instruksi pelaksanaan rapimgab. Padahal Rapimgab saat ini merupakan kunci untuk pemilihan wagub DKI karena mengagendakan pengesahan tata tertib pemilihan.

Suhaimi yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Pilgub DKI di DPRD DKI mengungkapkan proses pembuatan rancangan tata tertib sudah selesai dan begitu pula tugas pansus.

"Dari sisi tugas Pansus sudah selesai. Tinggal rancangan tatib dibawa ke rapimgab untuk disahkan lalu diparipurnakan dan bubarlah pansus digantikan panitia pemilihan. Tapi sampai sekarang Ketua DPRD tidak ada instruksi. Saya juga mempertanyakan kemauan politik ketua," kata Suhaimi

Padahal diskusi dan lobi politik telah ia lakukan agar para pimpinan dapat segera melaksanakan Rapimgab dan hadir dalam rapimgab tersebut.

"Diskusi dan lobi itu sudah ada ya. Kalau memang masing-masing anggota ada yang tidak mau memilih ya itu terserah mereka. Tetapi yang penting rapimgab dan paripurnanya terlaksana dulu," kata Suhaimi yang juga Ketua Komisi B DPRD DKI bidang Perkonomian dan Transportasi itu.

Ia menegaskan dari sisi waktu pun sebetulnya DPRD DKI periode 2014-2019 masih memiliki waktu tiga pekan lagi untuk memilih wagub sebelum DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus mendatang. Sehingga saat ini, segala prosesnya bergantung pada pimpinan untuk dapat menyelenggarakan rapimgab.

Sudah satu tahun kursi wagub DKI kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2019. Menurut Undang-undang No 10/2016 tentang Pilkada, pemilihan wakil kepala daerah dilakukan DPRD.

Dua calon wakil gubenur DKI adalah Sekretaris Umum DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya