Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

DLH DKI Sudah Beri Sanksi 77 Industri Akibat Limbah Asap

Putri Anisa Yuliani
08/8/2019 15:35
DLH DKI Sudah Beri Sanksi 77 Industri Akibat Limbah Asap
Sebuah pabrik mengeluarkan limbah polusi asap(MI/Ferdian Ananda )

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada 77 industri dari total 114 industri manufaktur yang memiliki cerobong asap dengan limbah yang mencemari lingkungan.

Industri tersebut ditemukan telah membuang limbah gas melebihi dari ambang baku mutu energi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No.670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.

"Sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku,”  kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih usai melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke PT Hong Xin Steel, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh DLH serta Suku Dinas LH di lima wilayah kota di Jakarta. Di sisi lain, DLH DKI juga rutin melakukan pengawasan terhadap industri serta memperhatikan pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: DLH Minta Pengelola Proyek Disiplin Atasi Polutan Pembangunan

Komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi dan kewajiban melaporkannya kepada DLH DKI.

“Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya,” imbuhnya.

Pengawasan yang dilakukan pihaknya, lanjut Andono, tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja, namun juga aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya, seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan dan lain-lain.

Ia menegaskan, kegiatan pengawasan industri atas emisi cerobong tidak akan berhenti kepada tiga perusahaan ini saja. Inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.

“Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya