Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sistem Ganjil-Genap Diperluas

Putri Anisa Yuliani
08/8/2019 07:10
Sistem Ganjil-Genap Diperluas
Petugas Kepolisian melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan MT. Haryono, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

SEBAGAI salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas area pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi. Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan listrik, dan kendaraan pribadi milik warga berkebutuhan khusus.

Perluasan area ganjil-genap diumumkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, kemarin. Setelah sebelumnya diberlakukan di sembilan ruas jalan, kebijakan tersebut juga akan diterapkan untuk empat koridor di 16 ruas jalan lainnya .

Tak cuma memperluas ruas jalan, waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap juga diperpanjang untuk malam hari dari sebelumnya mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB menjadi 16.00 sampai 21.00 WIB. Adapun untuk pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB.

"Sosialisasi perluasaan area ganjil-genap dilakukan sejak kemarin hingga 8 September. Setelah itu, sanksi tilang akan diberlakukan bagi pelanggar mulai 9 September," ujar Syafrin.

Dia optimistis di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap akan ada peningkatan kelancaran lalu lintas ataupun kualitas udara.

Dia berharap dengan kebijakan tersebut masyarakat bisa beralih ke kendaraan umum.  

Terkait dengan tak dimasukkannya sepeda motor ke daftar kendaraan yang terkena aturan ganjil-genap, Syafrin mengatakan potensi kemacetan akibat kendaraan roda dua itu memang besar, tapi tak signifikan. Begitu juga arus perpindahan pengendara mobil ke motor saat penerapan ganjil-genap tak terlalu tinggi. Meski begitu, ke depan kanalisasi sepeda motor akan diterapkan.

Siap kawal
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Made Agus Prasetya mengatakan pihaknya siap mengawal agar kebijakan tersebut terlaksana dengan baik.

"Untuk tindakan preventif berupa edukasi dan sosialisasi akan kami lakukan bersama petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ketika masa sosialisasi sudah selesai, tindak-an represiflah yang akan digunakan yakni penilangan," ujarnya.

Kesiapan juga diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurutnya, kebijakan itu diambil setelah melewati evaluasi dan analisis yang matang sehingga perlu didukung.

Di lain sisi, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safruddin menilai kebijakan Pemprov DKI itu konyol karena mengecualikan sepeda motor dalam penerapannya  Padahal sepeda motor merupakan penyumbang terbesar polusi dan kemacetan di Jakarta.

"Jumlah motor yang mengaspal di Jabodetabek sehari-hari mencapai 75%, sedangkan roda empat hanya 23%. Polusi terbesar dari motor. Dishub itu konyol. Harus dikritik keras. Itu fakta kok dan dishub itu sudah tahu hal itu," kata Safruddin. (Rif/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya