Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kendaraan Ini Bebas dari Ganjil Genap Jakarta

Putri Anisa Yuliani
07/8/2019 18:03
Kendaraan Ini Bebas dari Ganjil Genap Jakarta
Kendaraan memasuki kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1).(MI/BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH DKI Jakarta resmi memperluas rute jalan yang terkena sistem ganjil genap di Ibu Kota. Jika sebelumnya hanya 9 ruas jalan yang diberlakukan pengaturan ini, maka kini ada 16 ruas lagi yang ditambahkan. Kendati demikian, masih ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang bisa bebas melalui area ganjil genap tersebut. Apa saja?

1. Sepeda motor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menetapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada sepeda motor. Padahal sebelumnya selain perluasan rute, kabar sepeda motor juga akan terkena pembatasan lalin ganjil-genap sangat santer berhembus.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam konferensi pers hari ini mengatakan potensi kemacetan yang diakibatkan sepeda motor memang besar tapi tidak signifikan. Begitupun arus perpindahan pengendara roda empat ke roda dua saat penerapan ganjil-genap tidak terlalu tinggi.

Baca juga: Ganjil Genap Juga Berlaku Bagi Kendaraan Keluar-Masuk Tol

"Sepeda motor saat ini cukup tinggi pada koridor yang ada ganjil-genap. Tapi setelah kita lakukan analisis mendalam bahwa pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil-genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas. Memang, pada saat tertentu itu (macet) karena sepeda motor kurang tertib dalam menggunakan lajur," kata Syafrin, Rabu (7/8).

Ia menuturkan, ke depan kanalisasi sepeda motor yang sudah diterapkan pada ruas-ruas jalan terkena ganjil genap sebelumnya juga akan diterapkan pada ruas-ruas jalan baru. "Jadi nantinya tetap kanalisasi sepeda motor dilakukan dengan mengkhususkan lajur paling kiri jalan untuk sepeda motor untuk menjaga ketertiban dan keamanan para pengendara," ujarnya.

2. Kendaraan listrik

Ganjil genap juga akan dikecualikan untuk kendaraan pribadi milik warga yang memiliki kebutuhan khusus seperti warga disabilitas. Syafrin menyebut, para warga penyandang disabilitas yang memiliki kendaraan pribadi dapat diberi stiker khusus dari Polisi maupun Dinas Perhubungan DKI yang sedang bertugas menyosialisasikan ganjil-genap.

Sebelumnya, hari ini Pemprov DKI mengumumkan perluasan penerapan pembatasan lalin kendaraan pribadi dengan plat nomor kendaraan ganjil dan genap. Selain menambah sejumlah ruas jalan yang akan diterapkan ganjil dan genap, Pemprov DKI juga menambah durasi penerapan ganjil genap pada sore hari yang awalnya hanya berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi puul 16.00-21.00. Sementara pagi hari durasinya tetap pada pukul 06.00-10.00.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya