Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kebijakan mengenai pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dikaji ulang dengan matang.
Direktur Lalu Lintas BPTJ Kemenhub, Karlo Manik, mengatakan, ada peraturan-peraturan yang harus disesuaikan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
"Nah kalau pembatasan usia mobil pribadi itu membutuhkan waktu saya rasa, karna aturan-aturan harus disesuaikan, jadi tidak bisa kita langsung terapkan sekarang," kata Karlo, di Gedung Le Meridien, Jakarta, Selasa, (6/8).
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut tidak dapat langsung disesuaikan mengingat saat ini belum ada pengujian (emisi) untuk mobil pribadi, jadi tidak bisa langsung diterapkan.
"Memang pembatasan usia kendaraan ini, agak susah di kita. Kalau mobil pribadi di uji emisi aja belum kan kita belum ada pengujian emisi untuk mobil pribadi, " jelasnya.
Karlo juga mengatakan sesuai peraturan, yang seharusnya diuji adalah angkutan publik dan kendaraan komersial. Jika mau masuk ke pengujian untuk mobil pribadi, kendaraan komersial dan angkutan umumnya yang terlebih dahulu diperbaiki semuanya, kemudian masuk ke pengujian untuk mobil pribadi.
"Tapi kalau mengenai pembatasan umur kendaraan, kalau kami di undang-undang itu mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, silakan jalan! Jika memenuhi persyaratan tersebut," ungkapnya.
Ia menilai, walaupun mobil itu baru, kalau emisinya tidak memenuhi persyaratan maka tidak boleh jalan. Tidak boleh hanya emisi saja yang dilihat, semua harus dilihat secara keseluruhan.
"Jadi kalau dikatakan dari umur, banyak orang yang memiliki kendaraan sudah 20 tahun tapi dirawat apa ini mau kita hapus juga? Jadi bukan umur saja. " pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub tersebut diterbitkan pada Kamis lalu (1/8).
Dalam Ingub, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membatasi angkutan umum di 2019 dan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di tahun 2025.
Anies juga meminta Dinas Perhubungan DKI menyiapkan Rencana Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019 dan kendaraan pribadi pada tahun 2025. (OL-09)
Titik genangan terdalam berada di sekitar Halte Jembatan Gantung dengan ketinggian air mencapai 30 centimeter (cm).
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas khusus di kawasan Sudirman-MH Thamrin pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026
Melalui sistem berbasis teknologi, Polri ingin mengedepankan aspek edukasi dan kepatuhan sukarela.
Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 15,66% jika dibandingkan lalin normal.
Pengemudi diimbau memastikan kondisi fisik dan kendaraan tetap prima, memanfaatkan rest area untuk beristirahat, serta tidak memaksakan diri.
Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026 menyebut kebijakan KTR di Jakarta sejalan dengan semangat APCAT.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta normalisasi kali cakung lama untuk penanganan banjir
Prakiraan cuaca Jakarta dan sekitarnya malam ini, Kamis 29 Januari 2026. Waspada hujan lebat disertai petir di Jakarta Selatan dan wilayah penyangga.
Menurut Heru, hingga saat ini Dinas Bina Marga telah menindaklanjuti sekitar 6.000 titik jalan berlubang selama musim penghujan. J
Saat ini daya tampung Pelabuhan Muara Angke hanya berkisar 400 hingga 500 kapal.
Menurut Josephine, alokasi anggaran yang sangat besar tersebut seharusnya mampu mendorong kinerja Dinas LH menjadi jauh lebih optimal, khususnya dalam menangani persoalan sampah di Ibu Kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved