Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan, Perlu Dikaji Lebih Matang

Rifaldi Putra Irianto
07/8/2019 10:34
Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan, Perlu Dikaji Lebih Matang
Kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Kramat Raya, Jakarta.(MI/Bary Fathahilah)

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kebijakan mengenai pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dikaji ulang dengan matang.

Direktur Lalu Lintas BPTJ Kemenhub, Karlo Manik, mengatakan, ada peraturan-peraturan yang harus disesuaikan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

"Nah kalau pembatasan usia mobil pribadi itu membutuhkan waktu saya rasa, karna aturan-aturan harus disesuaikan, jadi tidak bisa kita langsung terapkan sekarang," kata Karlo, di Gedung Le Meridien, Jakarta, Selasa, (6/8).

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut tidak dapat langsung disesuaikan mengingat saat ini belum ada pengujian (emisi) untuk mobil pribadi, jadi tidak bisa langsung diterapkan.

"Memang pembatasan usia kendaraan ini, agak susah di kita. Kalau mobil pribadi di uji emisi aja belum kan kita belum ada pengujian emisi untuk mobil pribadi, " jelasnya.

Karlo juga mengatakan sesuai peraturan, yang seharusnya diuji adalah angkutan publik dan kendaraan komersial. Jika mau masuk ke pengujian untuk mobil pribadi, kendaraan komersial dan angkutan umumnya yang terlebih dahulu diperbaiki semuanya, kemudian masuk ke pengujian untuk mobil pribadi.

"Tapi kalau mengenai pembatasan umur kendaraan, kalau kami di undang-undang itu mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, silakan jalan! Jika memenuhi persyaratan tersebut," ungkapnya.

Ia menilai, walaupun mobil itu baru, kalau emisinya tidak memenuhi persyaratan maka tidak boleh jalan. Tidak boleh hanya emisi saja yang dilihat, semua harus dilihat secara keseluruhan.

"Jadi kalau dikatakan dari umur, banyak orang yang memiliki kendaraan sudah 20 tahun tapi dirawat apa ini mau kita hapus juga? Jadi bukan umur saja. " pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub tersebut diterbitkan pada Kamis lalu (1/8).

Dalam Ingub, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membatasi angkutan umum di 2019 dan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di tahun 2025.

Anies juga meminta Dinas Perhubungan DKI menyiapkan Rencana Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019 dan kendaraan pribadi pada tahun 2025. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik