Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kebijakan Ganjil-Genap untuk Motor di DKI Tuai Pro dan Kontra

Antara
03/8/2019 17:55
Kebijakan Ganjil-Genap untuk Motor di DKI Tuai Pro dan Kontra
GANJIL GENAP SEPEDA MOTOR( . MI/RAMDANI)

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor mengundang pro dan kontra di kalangan komunitas motor atau biker di Ibu Kota.

"Kalau itu dibatasi, apa nanti orang suruh beli dua motor? Kemudian apakah Pemprov DKI sudah memfasilitasi jalan khusus motor? Tolong dipertimbangkan lagi," kata Sekretaris Jenderal Deadline Bikers Joko Supriana di Jakarta, Sabtu (3/8).  

Joko menilai ketersediaan transportasi massal juga belum sepenuhnya siap, apalagi, lanjut dia, jadwal perjalanannya juga sering tidak sesuai rencana.  

Berbeda dengan Joko, Ketua Komunitas Motor Yamaha Lawas, Arif Rahman Hakim mendukung rencana Pemprov DKI menerapkan ganjil genap untuk
sepeda motor.

"Asik-asik saja selama itu masih bisa mengurangi macet, selama itu masih bisa meredam kemacetan yang gila di Jakarta, ya asik saja," katanya.

Arif menambahkan kebijakan ganjil genap untuk motor itu lebih baik diterapkan di jalan utama Jakarta. Ia mendorong pemerintah untuk memperketat syarat pembelian motor agar kemacetan di Jakarta bisa berkurang.  


Baca juga: Pengamat: Anies kurang Galak Keluarkan Kebijakan Atasi Polusi


Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam akun media sosial Twitter pada Jumat (2/8) kemarin menyebutkan masih melakukan diskusi dengan pihak terkait lainnya mengenai rencana perluasan ganjil genap.

Dishub DKI juga berencana melakukan sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap untuk mobil dan motor di kawasan ganjil genap eksisting mulai 5 hingga 31 Agustus 2019.

Selain di lokasi eksisting, juga di Jalan RS Fatmawati-Jl Panglima Polim-Jl Sisingamangaraja-Jl Pramuka-Jl Salemba Raya-Jl Kramat Raya-Jl Gunung Sahari-Jl Majapahit-Jl Gajah Mada-Jl Hayam Wuruk-Jl Suryopranoto-Jl Balikpapan-Jl Tomang Raya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.    Salah satu isi dari Ingub tersebut adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau.

Gubernur Anies kemudian memerintahkan Kasdishub untuk menyiapkan penerbitan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil genap. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya