Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Toyota Sambut Baik Larangan Mangaspal untuk Mobil Usia 10 Tahun

Fetry Wuryasti
02/8/2019 16:44
Toyota Sambut Baik Larangan Mangaspal untuk Mobil Usia 10 Tahun
Suasana pameran otomotif GIIAS 2019. Pameran ini banyak menawarkan kendaraan ramah lingkungan.(NTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam peraturan tersebut, Anies menyebut penanganan polusi tidak bisa dilakukan oleh satu dinas atau instansi.

Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Anies memerintahkan untuk mengendalikan emisi dari kendaraan umum. Kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi.

Kendaraan pribadi pun akan dibatasi menjadi 10 tahun. Kebijakan itu rencananya akan dilakukan pada 2025.

Menanggapi hal tersebut, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto menyatakan Toyota menghargai Instruksi Gubernur Jakarta tersebut. Instruksi gubernur mereka nilai mendukung untuk mengontrol tingkat udara segar (atau kondisi baik).

"Terkait dengan Instruksi Gubernur Jakarta, kami Toyota menghargai Instruksi Gubernur Jakarta ini untuk mengontrol tingkat udara segar (atau kondisi baik). Pastinya sudah ada kajian terlebih dahulu mengenai hal ini," ujar Soerjo melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8).

Baca juga: Dishub DKI Masih Kaji Ihwal Kenaikan Tarif Parkir

Hal ini dia tekankan, sejalan dengan semangat Toyota untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.

"Melalui mobilitas dengan memanfaatkan banyak teknologi ramah lingkungan dalam produk kami untuk mencegah emisi tinggi & polusi," tutup Soerjo.

Sebelumnya Anies mengatakan Instruksi Gunernur ini terbit dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi pada tahun 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta tahun 2025," kata Anies.

Selain itu, ada beberapa langkah lain yang akan dikerjakan Pemprov DKI, seperti penerapan aturan ganjil-genap saat kemarau, pelebaran trotoar, penghijauan, dan pemasangan solar panel. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya