Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam peraturan tersebut, Anies menyebut penanganan polusi tidak bisa dilakukan oleh satu dinas atau instansi.
Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Anies memerintahkan untuk mengendalikan emisi dari kendaraan umum. Kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi.
Kendaraan pribadi pun akan dibatasi menjadi 10 tahun. Kebijakan itu rencananya akan dilakukan pada 2025.
Menanggapi hal tersebut, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto menyatakan Toyota menghargai Instruksi Gubernur Jakarta tersebut. Instruksi gubernur mereka nilai mendukung untuk mengontrol tingkat udara segar (atau kondisi baik).
"Terkait dengan Instruksi Gubernur Jakarta, kami Toyota menghargai Instruksi Gubernur Jakarta ini untuk mengontrol tingkat udara segar (atau kondisi baik). Pastinya sudah ada kajian terlebih dahulu mengenai hal ini," ujar Soerjo melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8).
Baca juga: Dishub DKI Masih Kaji Ihwal Kenaikan Tarif Parkir
Hal ini dia tekankan, sejalan dengan semangat Toyota untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
"Melalui mobilitas dengan memanfaatkan banyak teknologi ramah lingkungan dalam produk kami untuk mencegah emisi tinggi & polusi," tutup Soerjo.
Sebelumnya Anies mengatakan Instruksi Gunernur ini terbit dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi pada tahun 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta tahun 2025," kata Anies.
Selain itu, ada beberapa langkah lain yang akan dikerjakan Pemprov DKI, seperti penerapan aturan ganjil-genap saat kemarau, pelebaran trotoar, penghijauan, dan pemasangan solar panel. (OL-4)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Pabrik Ajinomoto di Mojokerto dan Karawang juga memperkuat penggunaan energi terbarukan melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan Renewable Energy Certificate (REC).
Seluruh masyarakat diingatkan untuk menerapkan gaya hidup bersih dan rendah emisi dengan mengutamakan penggunaan transportasi publik serta moda transportasi rendah emisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved