Dishub DKI Masih Kaji Ihwal Kenaikan Tarif Parkir

Rifaldi Putra Irianto
02/8/2019 12:03
Dishub DKI Masih Kaji Ihwal Kenaikan Tarif Parkir
Pengendara membayar uang parkir di loket tempat parkir IRTI, Monas, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarya Syafrin Liputo mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan kajian ihwal penaikan tarif parkir di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum massal, guna mendukung pengendalian kualitas udara di Jakarta.

"Untuk kenaikan tarif parkir memang kita pahami bahwa parkir seharusnya menjadi instrumen pengendalian lalin. Oleh sebab itu, Pak Gubernur sudah menginstruksikan kepada kami untuk dilakukan kajian secara komprehensif sehingga kita bisa dapatkan tarif itu dikenakan angka berapa, dan di kawasan mana saja, " kata Syafrin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).

Dikatakannya, karena masih dibutuhkan kajian mendalam mengenai kenaikan tarif parkir, rencana penetapan tarif parkir belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Ia menyebutkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian mengenai apakah kawasan tersebut sudah terlayani dengan transportasi umum dengan baik, sebelum penaikan tarif parkir diterapkan.

"Ini sedang kita kaji. Untuk tarifnya, masih kita kaji dan bahwa Pak Gubernur pesankan tolong dilihat layanan sistem angkutan umum di kawasan penerapan kenaikan tarif parkir, apakah di sana itu aksesibilitas masyarakat sudah terlayani dengan baik, baru kita terapkan kawasan tersebut sebagai kawasan parkir sebagai instrumen pengendalian lalin, " jelasnya.

Baca juga: Untuk Atasi Polusi, Anies Naikkan Tarif Parkir

Ia menyebutkan kenaikan tarif parkir tersebut nantinya akan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.

"Otomatis untuk keseluruhan," ucapnya.

Ia juga mengatakan, tentunya nantinya akan dilakukan uji coba serta sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum penerapan tarif parkir diberlakukan.

Sebelumnya, berbagai upaya dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta.

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 yang ditetapkan pada Kamis (1/8), Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan menaikan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum masal.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penerbitan revisi peraturan Gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019, " kata Anies dalam Ingub 66/2019, yang diterima Jumat (2/8).

Dikatakanya, hal ini dilakukan agar dapat mendorong warga untuk ikut serta dalam pengendalian kualitas udara. Dan meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya