Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
BUNTUT kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Tangerang, Banten, Kamis (1/8) pagi, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah melarang operasonal angkutan tanah dan pasir di wilayah Tangerang.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor 024 / 2685 Dishub 2019 yang dikeluarkan per 1 Agustus 2019.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelarangan operasional angkutan tanah dan pasir karena alasan keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Baca juga : Sebelum Meninggal, Fatimah Sempat Minta Anaknya Diselamatkan
Berdasarkan edaran tersebut, para operator angkutan barang dilarang mengoperasikan pengangkutan tanah dan pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan di wilayah Kota Tangerang.
Larangan itu berlaku bagi kendaraan truk dengan tonase lebih dari 8.500 kg. Serta jenis kendaraan tronton, kendaraan tempelan, dan kereta gandengan.
Bagi operator angkutan yanh melanggar akan dikenai tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan operasionalisasi pengangkutan tanah dan pasir itu dilaksanakan mulai 1 Agustus sejak surat edaran diterbitkan.
Sebelumnya, kecelakaan melibatkan truk pasir dan sebuah mobil berpenumpang lima orang di Kota Tangerang, Truk pengangkut tanah yang oleh kemudian menimpa mobil dan menyebabkan 4 orang meninggal dalam kejadian tersebut. Sementara satu balita selamat dalam insiden tersebut. (OL-7)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved