Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BUNTUT kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Tangerang, Banten, Kamis (1/8) pagi, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah melarang operasonal angkutan tanah dan pasir di wilayah Tangerang.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor 024 / 2685 Dishub 2019 yang dikeluarkan per 1 Agustus 2019.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelarangan operasional angkutan tanah dan pasir karena alasan keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Baca juga : Sebelum Meninggal, Fatimah Sempat Minta Anaknya Diselamatkan
Berdasarkan edaran tersebut, para operator angkutan barang dilarang mengoperasikan pengangkutan tanah dan pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan di wilayah Kota Tangerang.
Larangan itu berlaku bagi kendaraan truk dengan tonase lebih dari 8.500 kg. Serta jenis kendaraan tronton, kendaraan tempelan, dan kereta gandengan.
Bagi operator angkutan yanh melanggar akan dikenai tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan operasionalisasi pengangkutan tanah dan pasir itu dilaksanakan mulai 1 Agustus sejak surat edaran diterbitkan.
Sebelumnya, kecelakaan melibatkan truk pasir dan sebuah mobil berpenumpang lima orang di Kota Tangerang, Truk pengangkut tanah yang oleh kemudian menimpa mobil dan menyebabkan 4 orang meninggal dalam kejadian tersebut. Sementara satu balita selamat dalam insiden tersebut. (OL-7)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved