Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Walikota Larang Operasional Angkutan Tanah dan Pasir di Tangerang

Tosiani
01/8/2019 23:33
Walikota Larang Operasional Angkutan Tanah dan Pasir di Tangerang
Kecelakaan maut truk tanah dengan mobil minibus di Tangerang(Antara/Muhammad Iqbal)

BUNTUT kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Tangerang, Banten, Kamis (1/8) pagi, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah melarang operasonal angkutan tanah dan pasir di wilayah Tangerang.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor 024 / 2685 Dishub 2019 yang dikeluarkan per 1 Agustus 2019.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelarangan operasional angkutan tanah dan pasir karena alasan keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

Baca juga : Sebelum Meninggal, Fatimah Sempat Minta Anaknya Diselamatkan

Berdasarkan edaran tersebut, para operator angkutan barang dilarang mengoperasikan pengangkutan tanah dan pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan di wilayah Kota Tangerang.

Larangan itu berlaku bagi kendaraan truk dengan tonase lebih dari 8.500 kg. Serta jenis kendaraan tronton, kendaraan tempelan, dan kereta gandengan.

Bagi operator angkutan yanh melanggar akan dikenai tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan operasionalisasi pengangkutan tanah dan pasir itu dilaksanakan mulai 1 Agustus sejak surat edaran diterbitkan.

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan truk pasir dan sebuah mobil berpenumpang lima orang di Kota Tangerang, Truk pengangkut tanah yang oleh kemudian menimpa mobil dan menyebabkan 4 orang meninggal dalam kejadian tersebut. Sementara satu balita selamat dalam insiden tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik