Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pembatasan Kendaraan Pribadi Gagal, Polusi di Jakarta Memburuk

Putri Anisa Yuliani
30/7/2019 19:45
Pembatasan Kendaraan Pribadi Gagal, Polusi di Jakarta Memburuk
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin( MI/ROMMY PUJIANTO )

DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan penyebab utama pencemaran udara di Jakarta semakin buruk adalah kegagalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan program pembatasan kendaraan pribadi.

Sebetulnya, DKI telah memiliki payung hukum pengendalian pencemaran udara yakni Peraturan Daerah No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Saat diterapkan, perda itu mampu menurunkan pencemaran udara dalam lima tahun.

Namun pada 2010 pengendalian pencemaran udara stagnan. Akibatnya, kembali memburuk hingga kini.

"Karena seharusnya ada program lain yang menjadi kelanjutan implementasi program itu yakni pembatasan kendaraan pribadi dengan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik," kata Ahmad ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (30/7).

Baca juga: BPPT: Polusi Udara Jakarta Bisa Dikurangi Lewat Hujan Buatan

Pembatasan kendaraan pribadi dengan ERP juga harus didukung dengan adanya angkutan massal yang aman, nyaman dan memiliki ketepatan waktu yang baik.

Selain itu, menurut Ahmad yang karib disapa Puput, pada area penerapan ERP, Pemprov juga harus menerapkan tarif parkir progresif.

"Contohnya di rute Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus-HI. Seharusnya di situ diterapkan ERP ditambah tarif parkir progresif. Orang akan berpikir buat apa bawa kendaraan kalau lewatnya saja bayar, mau parkir juga mahal. Orang akan malas bawa kendaraan," ungkapnya.

Namun, kini Pemprov urung menerapkan hal itu. ERP masih dalam proses pengujian, sementara penaikan tarif parkir masih dirancang perubahan payung hukumnya. Gerak Pemprov DKI pun dinilai lambat melihat dinamika perkembangan penduduk dan transportasi.

"Akibatnya angkutan massal sudah bagus tapi kendaraan pribadi tumbuh terus. Seharusnya ketika sudah memperbaiki kendaraan pribadi ya kendaraan pribadi dibatasi," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya