Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan tidak akan melanjutkan reklamasi pulau baru meski saat ini putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tengah menganulir kebijakan penghentian reklamasi terbatas pada Pulau H.
Anies menegaskan, reklamasi harus dihentikan karena membahayakan lingkungan. Terlebih lagi Jakarta menghadapi permasalahan penurunan muka tanah yang cukup parah tiap tahunnya. Adanya reklamasi justru akan membuat Jakarta khususnya wilayah utara terendam banjir karena air terjebak dan tidak mengalir sebagaimana mestinya ke laut.
Baca juga: Efektivitas Tilang Elektronik Butuh Waktu Lima Tahun
"Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi. Bila daratan ditambah lagi, Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air dari pegunungan air masuk Jakarta. Kemudian, dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya 3-4 kilo karena reklamasi. Karena itulah harus dihentikan," ungkap Anies usai memberikan pengarahan dalam acara Temu Kader PKK Provinsi DKI Jakarta, di Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7).
Sebelumnya PTUN mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan memutuskan tergugat yakni Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi sebatas Pulau H yang dalam rencana reklamasi 17 pulau memiliki luas 63 hektare dan diprediksi dapat menampung 8.500 penduduk.
Anies menegaskan atas putusan itu pihaknya akan melawan dengan mengajukan banding. Namun, upaya hukum selanjutnya baru akan dilakukan bila Pemprov DKI telah resmi menerima salinan putusan dari PTUN.
"Jadi Pemprov DKI akan melawan secara hukum. Kita tidak akan membiarkan para pengembang untuk melanjutkan reklamasi. Kita menghormati proses hukum dan menghargai setiap warga negara untuk menggugat secara hukum. Karena itu kita menunggu petikannya ada," ujarnya. (OL-6)
Banjir besar di Potiskum, Nigeria, merusak ratusan rumah dan memaksa ratusan warga mengungsi.
Mou diteken antara Pemkab Bogor- Pemkab Jawa Barat (Jabar)- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa (12/8).
Dari Pemkab Bogor, penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan dari Provinsi Jabar oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM (Kang Dedi Mulyadi).
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai potensi banjir di wilayah Jabodetabek.
Untuk kota-kota besar di Indonesia, akan mengalami potensi berawan, berawan tebal, cerah berawan, hujan ringan, hujan sedang, hingga hujan disertai petir
KOTA Sukabumi, Jawa Barat, kembali diterjang bencana hidrometeorologi, Sabtu (9/8) malam.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved