Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Anies Tegaskan Reklamasi Perburuk Banjir Jakarta

Putri Anisa Yuliani
30/7/2019 19:00
Anies Tegaskan Reklamasi Perburuk Banjir Jakarta
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan(. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan tidak akan melanjutkan reklamasi pulau baru meski saat ini putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tengah menganulir kebijakan penghentian reklamasi terbatas pada Pulau H.

Anies menegaskan, reklamasi harus dihentikan karena membahayakan lingkungan. Terlebih lagi Jakarta menghadapi permasalahan penurunan muka tanah yang cukup parah tiap tahunnya. Adanya reklamasi justru akan membuat Jakarta khususnya wilayah utara terendam banjir karena air terjebak dan tidak mengalir sebagaimana mestinya ke laut.

Baca juga: Efektivitas Tilang Elektronik Butuh Waktu Lima Tahun

"Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi. Bila daratan ditambah lagi, Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air dari pegunungan air masuk Jakarta. Kemudian, dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya 3-4 kilo karena reklamasi. Karena itulah harus dihentikan," ungkap Anies usai memberikan pengarahan dalam acara Temu Kader PKK Provinsi DKI Jakarta, di Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7).

Sebelumnya PTUN mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan memutuskan tergugat yakni Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi sebatas Pulau H yang dalam rencana reklamasi 17 pulau memiliki luas 63 hektare dan diprediksi dapat menampung 8.500 penduduk.

Anies menegaskan atas putusan itu pihaknya akan melawan dengan mengajukan banding. Namun, upaya hukum selanjutnya baru akan dilakukan bila Pemprov DKI telah resmi menerima salinan putusan dari PTUN.

"Jadi Pemprov DKI akan melawan secara hukum. Kita tidak akan membiarkan para pengembang untuk melanjutkan reklamasi. Kita menghormati proses hukum dan menghargai setiap warga negara untuk menggugat secara hukum. Karena itu kita menunggu petikannya ada," ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya