Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Efektivitas Tilang Elektronik Butuh Waktu Lima Tahun

Gana Buana
30/7/2019 18:30
Efektivitas Tilang Elektronik Butuh Waktu Lima Tahun
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9/2018).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

DEWAN Transportasi Kota Bekasi (DTKB) memprediksi penerapan tilang elektronik di wilayah setempat baru bisa efektif dalam waktu lima tahun. Sebab implementasi sistem tilang tersebut butuh pematangan sistem.

“Sistemnya mungkin baru bisa stabil baru bisa efektif dalam waktu lima tahun, bisa juga kurang dari itu tergantung keadaan,” ungkap Ketua DTKB, Harun Al Rasyid, Selasa (30/7).

Baca juga: Tim Siber Polri Buru Penjual NIK dan KK di Medsos

Harun menjelaskan, secara infrastruktur pemerintah butuh banyak kamera Circuit Close Television (CCTV) di sejumlah persimpangan. Apalagi, dari 139 persimpangan, masih banyak persimpangan yang belum memiliki infrastruktur tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dari 139 persimpangan, baru 39 titik yang terpasang CCTV. Jenis CCTV yang terpasang ada dua jenis. Pertama, jenis PTZ yang dilengkapi fitur pan (kiri/kanan), tilt (atas/bawah) dan zoom (pengatur jarang pandang). Kedua, kamera jenis FIX yang hanya menangkap gambar satu arah atau tanpa bisa melihat ke arah kanan dan kiri.

“Kamera CCTV harus punya banyak, pixelnya pun harus kuat, pengiriman database dari CCTV ke pusat komando pun harus cepat,” jelas Harun.

Tidak hanya itu, kata Harun, dukungan kebijakan pemerintah pun harus berkelanjutan. Sehingga, sistem yang sudah dibangun sedemikian rupa tidak berubah saat ganti kepemimpinan.

Selain itu, lanjut dia, law enforcement dalam sistem tilang elektronik pun harus menimbulkan efek jera. Sehingga pengendara pun tidak menyepelekan.

“Misalnya dalam adopsi sistem ganji-genap, kalau pemilik kendaraan ganjil ganti kendaraan genap saat tanggal genap itu ya jangan ditilang itu sudah masuk unsur pidana, karena penipuan,” jelas dia.

Meski demikian, Harun mengaku, pihaknya memang belum memiliki kajian terkait penerapan tilang elektronik di wilayah Kota Bekasi. Namun, pihaknya merasa ada tiga ruas jalan yang benar-benar perlu diterapkan sistem tersebut, yakni Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Cut Meutia, Rawa Lumbu dan Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Pengamen Cipulir

“Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama Dishub dan Kepolisian untuk membahas hal ini,” imbuh dia.

Seperti yang diketahui, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berencana menerapkan tilang elektronik di beberapa ruas jalan protokol di Kota Bekasi. Saat ini, pihaknya tengah mengusulkan pada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk membantu menunjang ketersediaan infrastruktur. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya